Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Brt PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Pinangsia Timur 1.MASYANI
2.ENENG SULASTRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 22 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Pinangsia Timur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASYANI
2ENENG SULASTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.420.402,00
Petitum

Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Rp. 105.420.402,- ( Seratus Lima Juta Empat ratus Dua Puluh Ribu Empat Ratus Dua rupiah).Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak