Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1821/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt WULAN S. BESLAR, SH BOYKE SUTOMO NAINGGOLAN Bin RAMLAN JUNAIDI NAINGGOLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1821/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan TAR - 2010/0.1.12/Euh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1WULAN S. BESLAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOYKE SUTOMO NAINGGOLAN Bin RAMLAN JUNAIDI NAINGGOLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
       --------- Bahwa ia terdakwa BOYKE SUTOMO NAINGGOLAN Bin RAMLAN JUNAIDI NAINGGOLAN pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2019 bertempat di Jalan Ganceng Rt. 002/Rw. 001 Kelurahan Jati Sampurna, Kecamatan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :

       -   Bahwa awal mulanya terdakwa BOYKE SUTOMO NAINGGOLAN Bin RAMLAN JUNAIDI NAINGGOLAN memesan shabu kepada MORI (DPO) dan MORI mengutus utusannya melalui Handphone dan menentukan lokasi pertemuan di daerah Cikarang Bekasi tersebut kemudian setelah ditentukan lokasi pertmeuan terdakwa di telepon oleh utusan MORI tersebut bahwa shabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan isi masing-masing paket adalah 1 (satu) gram dimasukkan dalam plastik hitan dan ditempat di tingkat listrik dan terdakwa diarahkan melalui untuk mendapatkan shabu tersebut.

       -  Bahwa kemudian setelah terdakwa menerima 3 (tiga) paket dengan isi masing-masing paket adalah 1 (satu) gram tersebut terdakwa kemudian 1 (satu) paket shabu tersebut terdakwa pulang ketempat tinggal terdakwa sedangkan 2 (dua) paket shabu tersebut terdakwa pecah menjadi 10 (sepuluh) paket shabu sehingga menjadi 20 (dua (dua puluh) paket dimana setiap paket tersebut akan terdakwa jual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian 2 (dua) paket shabu sebanyak masing-masing 1 (satu) gram yang terdakwa pecah menjadi beberapa paket tersebut sudah habis terjual dan sisa 1 (satu) paket shabu sebanyak 1 (satu) gram masih terdakwa taruh kedalam bungkus kwaci yang kosong kemudian bungkus kwaci tersebut terdakwa letakkan didalam dashboard sepeda motor.

       -  Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira jam 11.00 wib, terdakwa dihubungi oleh EKO (DPO) dan EKO memesan shabu sebanyak 1 (satu) gram dan kemudian terdakwa dan EKO bersepakat akan bertemu pada jam 11.00 wib di Jln. Ganceng Rt. 002/Rw. 001 Kel. Jati Sampurna Kec. Jati Asih Bekasi kemudian terdakwa bergeas berangkat untuk menemui EKO dan sekira jam 11.00 wib saat terdakwa sampai dan berada di Jalan Ganceng Rt. 002/Rw. 001 Kelurahan Jati Sampurna, Kecamatan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, tiba-tiba terdakwa dicurigai gerak-geriknya oleh beberapa anggota Polisi diantaranya saksi SUPOMO, saksi MUSLIKH dan saksi SUGIYARNO dari Unit Reserse Narkoba Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut diketemukan dan disita barang bukti :

           -            1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu brutto 1,09 gram didalam 1 (satu) bungkus kwaci merk Bison dalam keadaan sobek dan kosong di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna putih No. Pol. B 3553 YTH.

           -            1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan simcard Simpati Nomor 081311566854 dengan Imei 358916052636789/01 berada di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna putih No. Pol. B 3553 YTH.

           yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Unit Reserse Narkoba Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat guna proses lebih lanjut.

       -  Bahwa terdakwa terdakwa BOYKE SUTOMO NAINGGOLAN Bin RAMLAN JUNAIDI NAINGGOLAN mendapatkan barang bukti yang disita berup 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu brutto 1,09 gram tersebut dengan cara terdakwa memesan kepada MORI (DPO) kemudian terdakwa dan MORI janjian disuatu tempat yang ditentukan dan kemudian MORI akan mengutus kurirnya/pesuruhanya dan kemudian terdakwa menerima shabu tersebut dan nantinya akan terdakwa setor hasil penjualan tersebut dengan cara di transfer adapun MORI apabila terdakwa menstransfer selalu menggunakan rekening orang yang berbeda-beda dan harga shabu tersebut per gramnya Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).

         -   Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut tanpa ijin sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI.

         -   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4232 / NNF / 2019 tanggal 27 September 2019, yang ditandatangani oleh EVA DEWI, S.Si., DEWI HERNANTO, S.T., dan PRISMA ANDINI M. S.Farm., Apt., dengan hasil Pemeriksaan dapat kesimpulan bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7661 gram (sisa hasil Labkrim berat netto 0,7289 gram) tersebut adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

       SUBSIDIAIR
      
       --------- Bahwa ia terdakwa BOYKE SUTOMO NAINGGOLAN Bin RAMLAN JUNAIDI NAINGGOLAN pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2019 bertempat di Jalan Ganceng Rt. 002/Rw. 001 Kelurahan Jati Sampurna, Kecamatan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan  ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :

       -   Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira jam 08.00 wib, saksi SUPOMO bersama dengan dengan anggota Polisi lain diantaranya saksi MUSLIKH, saksi SUGIYARNO dan saksi PANJI PRASETYO sedang melaksanakan tugas di Unit Reserse Narkoba Polsek Mentro Tamansari Jakarta Barat kemudian para saksi mendapatkan informasi dari orang yang tidak ingin disebut namanya mengenai pelaku yang sering melakukan aktivitas menjadi perantara jual beli Narkotika jenis shabu dan saat itu berada di daerah Tamansari Jakarta Barat kemudian para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan segera  mendatangi ke lokasi yang dimaksud, sesampai di Tamansari, Jakarta Barat tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan saat itu para saksi melihat pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan menggunakan sepeda motor Vario warna putih No. Pol. B 3553 TYH dan para saksi langsung mengikuti hingga sampai Jalan Ganceng Rt. 002/Rw. 001 Kelurahan Jati Sampurna, Kecamatan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut diketemukan dan disita barang bukti :

           -            1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu brutto 1,09 gram didalam 1 (satu) bungkus kwaci merk Bison dalam keadaan sobek dan kosong di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna putih No. Pol. B 3553 YTH.

           -            1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan simcard Simpati Nomor 081311566854 dengan Imei 358916052636789/01 berada di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna putih No. Pol. B 3553 YTH.

           yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Unit Reserse Narkoba Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat guna proses lebih lanjut.

       -  Bahwa barang bukti yang disita berup 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu brutto 1,09 gram tersebut milik terdakwa yang mana terdakwa menyimpan shabu didalam 1 (satu) bungkus kwaci merk Bison dalam keadaan sobek dan kosong di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna putih No. Pol. B 3553 YTH tersebut merupakan persediaan terdakwa untuk diberikan kepada orang lain.

         -   Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut tanpa ijin sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI.

 

         -   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4232 / NNF / 2019 tanggal 27 September 2019, yang ditandatangani oleh EVA DEWI, S.Si., DEWI HERNANTO, S.T., dan PRISMA ANDINI M. S.Farm., Apt., dengan hasil Pemeriksaan dapat kesimpulan bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7661 gram (sisa hasil Labkrim berat netto 0,7289 gram) tersebut adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya