Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Brt SASMITA FLOURIDANINGRUM SANDI SUBRATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SASMITA FLOURIDANINGRUM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SANDI SUBRATA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memutuskan, menyatakan sah Tergugat telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji karena tidak melunasi hutangnya terhadap Penggugat.
  3. Menghukum tergugat membayar sisa kewajiban hutangnya sebesar Rp.19.000.000 (sembilan

_ belas juta rupiah).

  1. Membebankan Biaya Perkara kepada pihak Tergugat.

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putuskan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak