Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
729/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Brt Josep kurniawan Josi als. Jong Josep Kurniawan als, Jong Poh Sun 1.PT UNI CITRA PERKASA
2.PT NUSANTARA TEKNIK SWAKARYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 729/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Josep kurniawan Josi als. Jong Josep Kurniawan als, Jong Poh Sun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teguh Subagyo, SH.Josep kurniawan Josi als. Jong Josep Kurniawan als, Jong Poh Sun
Tergugat
NoNama
1PT UNI CITRA PERKASA
2PT NUSANTARA TEKNIK SWAKARYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk keseluruhannya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Taman Harapan Indah Blok GII No. 23, Pangeran Tubagus Angke Jakarta Barat, berdasarkan Sertifikat Hak milik No. 18, yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Jakarta Barat  tertanggal 4 Juli 1979, luas 280 M2 ;
  4. Menyatakan batal Penetapan Sita Jaminan Nomor: 026/1992 Del.Jo.No.08/Pdt/G/1992/PN.JKT.UT., yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah dilaksanakan penyitaannya sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan nomor: 026/1992 Del.Jo.No. 08/Pdt/G/1992/PN.JKT.UT pada hari Sabtu, tanggal 25 Juli 1992;
  5. Memerintahkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk Mengangkat Kembali Sita Jaminan Nomor : 026/1992 Del.Jo.No.08/Pdt/G/ 1992/PN.JKT.UT., yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang telah dilaksanakan penyitaannya sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan nomor: 026/1992 Del.Jo.No. 08/Pdt/G/1992/PN.JKT.UT pada hari Sabtu, tanggal 25 Juli 1992;
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

 

S U B S I D A I R:

 

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, maka kami mohon Putusan  yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak