Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.31/866/5/2016 tanggal 17 Mei 2016;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 86.939.670,- (Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah);Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SHM No.00309 atas nama Ngarinah seluas 1.045 M2 yang terletak di Rsn Waduk Pluit Blok II No.106 Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan SHM No.00309 atas nama Ngarinah seluas 1.045 M2 terdaftar a.n Ngarinah berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|