Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt 1.NUR LIDIA SARI, SH
2.NURCAHYANI B.P, SH.
1.BAGINDA KITRA JAYA LUMBAN GAOL
2.LUCKY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR - 70/M.1.12/Eoh.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NUR LIDIA SARI, SH
2NURCAHYANI B.P, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGINDA KITRA JAYA LUMBAN GAOL[Penahanan]
2LUCKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
------------Bahwa mereka terdakwa I. BAGINDA KITRA JAYA LUMBAN GAOL bersama dengan terdakwa II. LUCKY, sekira pada hari minggu tanggal 10 Nopember 2019 pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2019, bertempat di. Posko Ojek Online Jl. Utan Jati Rt.07/12, Kel. Kalideres, Kec. Kalideres, Kotamadya Jakarta barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Berawal pada hari minggu 10 Nopember 2019 pukul 06.00 wib terdakwa I berangkat dari kosat di.Jl Peta depan SMA Jaksa Kalideres menggunakan sepeda motor berboncengan dengan terdakwa II menuju pos ojek online Grab di Jl utan jati kalideres Jakarta barat, sesampai dilokasi dan melihat lokasi sepi terdakwa II turun dari motor lalu masuk kedalam pos online Grab sedangkan terdakwa I menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar. Lalu terdakwa II masuk kedalam pos dengan membuka pintu yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, didalam pos terdakwa melihat ada 2 orang yang sedang tertidur lalu terdakwa II mendekati kedua orang yang sedang tertidur dan melihat ada 3 jenis Hp yaitu Xiomi note 4 warna crem, Samsung A.10 warna hitam dan Xiomi 5 A warna crem yang tergeletak/ada dibawah lantai dalam posisi sedang dicas, kemudian terdakwa II langsung mengambil ke 3 (tiga) HP tersebut dengan menggunakan tangannya. Setelah berhasil mengambil dan menguasai 3 unit Hp tersebut terdakwa II langsung keluar dari pos dan berboncengan dengan terdakwa I pergi meninggalkan pos tempat kos terdakwa I di Jalan Peta Kalideres untuk menemui Faisal (terdakwa dalam berkas terpisah). 
- Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan Faisal (terdakwa berkas terpisah) berangkat menuju pasar maling cengkareng menjual HP yang baru saja diambil dengan harga untuk HP Samsung A.10 seharga Rp.950.000,-, Hp Xiaomi 5A.Rp. 600.000,- dan HP Xiaomi note 4 seharga Rp. 550.000,- dan uang hasil penjualan hp tersebut dipegang oleh terdakwa I untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk biaya service motor, sedangkan untuk terdakwa II dan juga Faisal dibagi oleh terdakwa I untuk biaya makan sehari-hari
 
- Bahwa sekira pada tanggal 12 Nopember 2019 dengan cara melacak No hp milik saksi Upi yang dipergunakan oleh Faisal (terdakwa dalam berkas terpisah ) akhirnya  perbuatan mereka terdakwa I, Terdakwa II dan juga faisal (terdakwa dalam berkas terpisah) dapat diketahui dan mereka terdakwa pun dapat ditangkap dan diamankan di tempat kosan terdakwa I dan mereka terdakwa pun dibawa ke kantor polisi Kalideres untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka terdakwa. 
 
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa I dan terdakwa II, saksi Upi mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Junaedi mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000,- (Enam juta rupiah) Atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
 
--------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya