Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2095/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt NURCAHYANI B.P, SH. RIZAL als RIZAL Bin SUPARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2095/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan TAR - 2302/M.1.12.3/Enz.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NURCAHYANI B.P, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL als RIZAL Bin SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa mereka, terdakwa RIZAL Als RIZAL Bin SUPARMAN bersama-sama dengan NANDANG SAEFUL PARIJI Als NANDANG Bin ACHMAD (penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Jelambar Madya Utara Rt.10 Rw.08 Kelurahan Jelambar Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2019, sekira jam 19.30 Wib selesai bekerja sebagai juru parker, terdakwa RIZAL Als RIZAL Bin SUPARMAN bersama sama dengan NANDANG SAEFUL PARIJI als NANDANG bin ACHMAD, kemudian terdakwa bicara dengan NANDANG SAEFUL PARIJI als NANDANG bin ACHMAD “DANG bokel dong (beli shabu)” lalu dijawab oleh NANDANG SAEFUL PARIJI als NANDANG bin ACHMAD “Yah, yang berapa” lalu terdakwa jawab “yang 100 (Rp 100.000)” lalu dijawab oleh NANDANG SAEFUL PARIJI als NANDANG bin ACHMAD “ya udah”, lalu terdakwa langsung menyerahkan uang milik sendiri sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu kepada NANDANG SAEFUL PARIJI als NANDANG bin ACHMAD dan diterima oleh NANDANG SAEFUL PARIJI als NANDANG bin ACHMAD, lalu NANDANG SAEFUL PARIJI als NANDANG bin ACHMAD langsung pergi sedangkan terdakwa menunggu karena janjian ketemu dengan NANDANG SAEFUL PARIJI als NANDANG bin ACHMAD di daerah Kebon Pisang  Jelambar Jakarta Barat. Selanjutnya tidak berapa lama kemudian NANDANG SAEFUL PARIJI als NANDANG bin ACHMAD datang kembali menemui terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket plastic klip kecil narkotika jenis sabu pesanan terdakwa lalu terdakwa masukkan ke dalam bungkus plastik rokok merk Sampoerna A Mild merah dan terdakwa simpan dikantong celana bagian depan sebelah kanan, lalu terdakwa pulang namun didalam perjalanan pulang, terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Tambora yaitu saksi SUMADI, saksi HS PANDIANGAN dan saksi ROHMANSYAH yang sedang melakukan observasi wilayah rawan penyalahgunaan narkoba di Jalan Jelambar Madya Utara Rt.10 Rw.08 Kelurahan Jelambar Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, kemudian mendapatkan informasi dari seseorang warga sekitar yang dapat dipercaya namun tidak mau disebutkan namanya, sering dipergunakan untuk melakukan transaksi atau tempat konsumsi narkotika, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dan informan bersama dengan saksi SUMADI, saksi HS PANDIANGAN dan saksi ROHMANSYAH mendatangi tempat yang dimaksud dan melihat terdakwa sedang jalan kaki sendirian dengan gerak gerik mencurigakan kemudian terdakwa diamankan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 0,24 gram. ------------------------------------------------

------ Selanjutnya dilakukan interogasi oleh petugas polisi dan diperoleh informasi dari terdakwa bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 0,24 gram seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari NANDANG SAEFUL PARIJI als NANDANG bin ACHMAD, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap NANDANG SAEFUL PARIJI als NANDANG bin ACHMAD.--------------------------------------------------------------  

------ Bahwa para terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu sabu-sabu. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4863/NNF/2019 tanggal 23 Oktober 2019 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt, DWI HERNANTO, ST dan PRISMA ANDINI M., S.Farm selaku pemeriksa, yaitu dengan kesimpulan barang bukti berisi 1 (satu) bungkus bekas rokok SAMPOERNA A MILD berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1041 gram milik terdakwa RIZAL Als RIZAL Bin SUPARMAN dan NANDANG SAEFUL PARIJI Als NANDANG Bin ACHMAD adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1)  Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------ Bahwa mereka, terdakwa RIZAL Als RIZAL Bin SUPARMAN bersama-sama dengan NANDANG SAEFUL PARIJI Als NANDANG Bin ACHMAD, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Jelambar Madya Utara Rt.10 Rw.08 Kelurahan Jelambar Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

------ Berawal dari anggota Polsek Tambora yaitu saksi SUMADI, saksi HS PANDIANGAN dan saksi ROHMANSYAH yang sedang melakukan observasi wilayah rawan penyalahgunaan narkoba di Jalan Jelambar Madya Utara Rt.10 Rw.08 Kelurahan Jelambar Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, kemudian mendapatkan informasi dari seseorang warga sekitar yang dapat dipercaya namun tidak mau disebutkan namanya, sering dipergunakan untuk melakukan transaksi atau tempat konsumsi narkotika, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dan informan bersama dengan saksi SUMADI, saksi HS PANDIANGAN dan saksi ROHMANSYAH mendatangi tempat yang dimaksud dan melihat terdakwa sedang jalan kaki sendirian dengan gerak gerik mencurigakan kemudian terdakwa diamankan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 0,24 gram. -------------------------------------------------------------

------ Selanjutnya dilakukan interogasi oleh petugas polisi dan diperoleh informasi dari terdakwa bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 0,24 gram seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari NANDANG SAEFUL PARIJI als NANDANG bin ACHMAD, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap NANDANG SAEFUL PARIJI als NANDANG bin ACHMAD.--------------------------------------------------------------

------ Bahwa para terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu sabu-sabu. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4863/NNF/2019 tanggal 23 Oktober 2019 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt, DWI HERNANTO, ST dan PRISMA ANDINI M., S.Farm selaku pemeriksa, yaitu dengan kesimpulan barang bukti berisi 1 (satu) bungkus bekas rokok SAMPOERNA A MILD berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1041 gram milik terdakwa RIZAL Als RIZAL Bin SUPARMAN dan NANDANG SAEFUL PARIJI Als NANDANG Bin ACHMAD adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-

Pihak Dipublikasikan Ya