Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
214/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt TETIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 214/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TETIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas;--------------------------
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2908/LST/PD/2013 tanggal 25 Juni 2013 yang sebelumnya recatat bernama KEZIA PUTRI PAJRIADI sehingga menjadi  KEZIA PUTRI FAJRIADI;----------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama sebagaimana dimaksud Kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat yang berwenang untuk itu;----------------------------------------------------------------------------------
  4. Menetapakan Biaya – biaya menurut hukum;------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak