Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
415/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt 1.NANDA KARMILA, SH
2.KHAREZA MOKHAMAD THAYZAR, SH., MH.
ACHMAD SYAUQI Bin MOCHAMAD AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 415/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 409/M.1.12.3/Enz.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NANDA KARMILA, SH
2KHAREZA MOKHAMAD THAYZAR, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SYAUQI Bin MOCHAMAD AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa ia terdakwa ACHMAD SYAUQI Bin MOCHAMAD AMIN Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 sekira pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2019 bertempat di Jalan Kiapang Kel.Kota Bambu Selatan Kec.Palmerah Jakarta Barat, atau ditempat lain setidak-tidaknya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya ke Parkiran Grand Indonesia kemudian terdakwa nongkrong diparkiran dan sekira pukul 22.00 Wib tiba-tiba datang Sdr.Apdan (Dpo) selanjutnya terdakwa berbincang-bincang pada saat itu Sdr.Apdan (Dpo) berkata “QI ADA QI (sabu) UDAH MALAM DAN TOLONGIN GUE QI” lalu terdakwa menjawab “YA UDAH” kemudian Sdr.Apdan (Dpo) menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan uang upah pembelian sabu akan diberikan setelahnya sabu telah diantar, Selanjutnya terdakwa berangkat menuju Boncos tempat penjual sabu berada kemudian terdakwa masuk kedalam gang untuk bertemu dengan penjual sabu yang tidak terdakwa yang kenal namun biasa terdakwa panggil dengan sebutan Sdr.Kakak (Dpo) kemudian terdakwa berkata “KAK…….BERAPA…….KOSONG DUA KAK (sambil terdakwa menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Sdr.Kakak (Dpo) tersebut tanpa berkata langsung mengambil uang terdakwa dan selanjutnya menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa. setelah 1 (satu) paket sabu terdakwa dapatkan kemudian terdakwa simpan digenggaman tangan kanannya dan selanjutnya terdakwa meninggalkan lokasi tersebut untuk menyerahkan sabu milik Sdr.Apdan (Dpo).
Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 Wib ketika terdakwa berada Jl. Kiapang kel. Kota Bambu Selatan kec. Palmerah Jakarta Barat, tiba-tiba terdakwa diamankan serta digeledah oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Polsek Palmerah Jakata Barat yakni saksi Eko Hartono dan saksi Joko Sutrisno dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram yang disimpan terdakwa digenggaman tangan kanan terdakwa dan ketika terdakwa ditanya tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut tersebut adalah milik teman terdakwa yakni Sdr.Apdan (Dpo) yang terdakwa beli seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dari seorang penjual bernama Sdr.Kakak (Dpo), selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa berikut barang bukti dibawa Polsek Palmerah Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan dengan No. Lab: 6093/NNF/2019, tanggal 18 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, S.Si, Apt, MM, Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0777 gram adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jaul beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

       

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

----- Bahwa ia terdakwa ACHMAD SYAUQI Bin MOCHAMAD AMIN Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 sekira pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2019 bertempat di Jalan Kiapang Kel.Kota Bambu Selatan Kec.Palmerah Jakarta Barat, atau ditempat lain setidak-tidaknya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 sekira pukul 22.00 WIB ketika saksi Eko Hartono dan saksi Joko Sutrisno selaku anggota Polisi dari Polsek Palmerah Jakarta Barat sedang melakukan Observasi (Pengamatan) diwilayah Kota Bambu Selatan Jakarta Barat lalu sekira pukul 23.00 Wib saksi Eko Hartono dan saksi Joko Sutrisno melihat dan mencurigai seorang laki-laki sedang keluar dari gang menuju Jalan Kiapang kel. Kota Bambu Selatan Kec.Palmerah Jakarta Barat yang diduga sering melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu selanjutnya atas kecurigaan tersebut saksi Eko Hartono dan saksi Joko Sutrisno langsung mendekati orang tersebut yang belakangan diketahui bernama terdakwa ACHMAD SYAUQI Bin MOCHAMAD AMIN kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram yang disimpan terdakwa digenggaman tangan kanan terdakwa dan ketika terdakwa ditanya tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut tersebut adalah milik teman terdakwa yakni Sdr.Apdan (Dpo), selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa berikut barang bukti dibawa Polsek Palmerah Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan dengan No. Lab: 6093/NNF/2019, tanggal 18 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, S.Si, Apt, MM, Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0777 gram adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.        

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya