Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
136/Pdt.Bth/2017/PN Jkt.Brt | HANDY CAHYADI | 1.PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA 2.PT.CITRA LELANG NASIONAL 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG 4.PT. JESTRIDO SURYA CEMERLANG |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Feb. 2017 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 136/Pdt.Bth/2017/PN Jkt.Brt | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jan. 2017 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMER :
1. Menerima dan Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik.
3. Menyatakan Pembantah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya berikut turutan-turutannya, seluas : 600 m2, terletak di Jl.Puri Indah, Blok.E.1/35, Komplek Perumahan Puri Indah, Kelurahan : Kembangan Selatan, Kecamatan : Kembangan, Jakarta Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.4015, tercatat atas nama : HANDY CAHYADI (Pembantah).
4. Menyatakan pelaksanaan Pra Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas asset pribadi milik Pembantah tersebut melalui Terbantah III, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No.068/Srt.FARD/MSI/01-2017, tertanggal 12 Januari 2017, adalah tidak berharga, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
-4-
5. Memerintahkan Terbantah III (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang/KPKNL) atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, segera menunda/menangguhkan pelaksanaan Pra Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tersebut diatas.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya ((Uitvoerbaar bij Voerad).
7. Menghukum Turut Terbantah untuk tunduk pada putusan ini
8. Menghukum Para Terbantah dan Turut Terbantah untuk membayar biaya perkara.
Subsider :
Ex aequo et bono, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |