Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Brt 1.Herawatie,S.H
2.HERAWATIE
Phang Chandra Hadinata Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herawatie,S.H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Phang Chandra Hadinata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 186.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah Perjanjian Penempatan Dana tertanggal 20 November 2018 antara Tergugat dengan Penggugat
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat yang mengakibatkan terjadinya kerugian bagi Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan keseluruhan dana milik Penggugat sebesar Rp.186.000.000,-(seratus delapan puluh enam juta rupiah) secara tunai 1(satu) mingguseketika putusan dibacakan
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/ sita eksekusi terhadap rumah dan bangunan berdasarkan sertifikat Hak Milik No2557 yang beralamat di komplek budi indah, RT01/RW 07, Poris gaga, Tangerang.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap kali keterlambatan dalam menjalankan Putusan terhitung sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
  7. Menghukum Tergugat agar membayar secara tanggung renteng biaya Perkara yang timbul menurut hukum.

 

ATAU,

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain atas gugatn Penggugat tersebut, maka Penggugat memohon agar kiranya Majelis Hakim memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak