Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
850/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Brt Dion Prawita, PT. ANTILOPE MADJU PURI INDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 850/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 23 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dion Prawita,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ANTILOPE MADJU PURI INDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Terhadap Permohonan Eksekusi untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan batal dan tidak dapat dilaksanakan eksekusi atas Permohonan Eksekusi Terhadap Unit Apartemen The Windsor Unit 1552 Type 2 Bedroom dengan Luas 113 m2 sebagaimana yang dinyatakan dalam surat TERLAWAN EKSEKUSI No. 030/HS&R/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Permohonan Eksekusi atas Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 43012/I/ARB-BANI/2020 tanggal 26 Agustus 2020 sesuai Akta Pendaftaran Nomor: 04/WASIT/ARBIT/2020/PN.Jkt.Brt;

 

  1. Memutuskan agar PELAWAN EKSEKUSI untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dan pengembalian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp.42.734.450,- (empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh Rupiah) dengan cara dicicil (angsuran) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung efektif mulai bulan Januari 2021;

 

  1. Memutuskan untuk segera dilakukan/dilaksanakan Akta Jual Beli (AJB) antara PELAWAN EKSEKUSI dan TERLAWAN EKSEKUSI terhadap Unit 1552 Apartemen The Windsor dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkedudukan di wilayah Apartemen The Windsor;

 

  1. Menyatakan PELAWAN EKSEKUSI sebagai pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant) dan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI untuk taat dan tunduk pada putusan ini; dan

 

  1. Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

atau,

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, maka kami mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak