Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Terhadap Permohonan Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan tidak dapat dilaksanakan eksekusi atas Permohonan Eksekusi Terhadap Unit Apartemen The Windsor Unit 1552 Type 2 Bedroom dengan Luas 113 m2 sebagaimana yang dinyatakan dalam surat TERLAWAN EKSEKUSI No. 030/HS&R/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Permohonan Eksekusi atas Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 43012/I/ARB-BANI/2020 tanggal 26 Agustus 2020 sesuai Akta Pendaftaran Nomor: 04/WASIT/ARBIT/2020/PN.Jkt.Brt;
- Memutuskan agar PELAWAN EKSEKUSI untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dan pengembalian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp.42.734.450,- (empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh Rupiah) dengan cara dicicil (angsuran) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung efektif mulai bulan Januari 2021;
- Memutuskan untuk segera dilakukan/dilaksanakan Akta Jual Beli (AJB) antara PELAWAN EKSEKUSI dan TERLAWAN EKSEKUSI terhadap Unit 1552 Apartemen The Windsor dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkedudukan di wilayah Apartemen The Windsor;
- Menyatakan PELAWAN EKSEKUSI sebagai pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant) dan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI untuk taat dan tunduk pada putusan ini; dan
- Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, maka kami mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |