Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Brt JAO TIONG MING POLRES METRO JAKARTA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 09 Apr. 2018
Nomor Surat PDM- 5/JKTBRT/4/2018
Pemohon
NoNama
1JAO TIONG MING
Termohon
NoNama
1POLRES METRO JAKARTA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menolak permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) yang diterbitkan TERMOHON adalah sah. ;

 

 

  1. Menyatakan TERMOHON menolak melanjutkan penyidikan perkara Pemalsuan dan atau menempatkan keterangan Palsu dan atau Penggelapan ;
  2. Menolak TERMOHON untuk memberikan ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp. 15 juta rupiah.
  3. Membebankan seluruh biaya Praperadilan kepada PEMOHON.

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya