Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt JIMMY TEDY POLRES JAKARTA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 13 Feb. 2019
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1JIMMY TEDY
Termohon
NoNama
1POLRES JAKARTA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan -alasan, Maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan yang diterbitkan oleh TERMOHON dinyatakan Batal atau tidak Sah ;

3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Penyidakan perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya