Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Brt EDWARDO RUSFID KEPALA KEPOLISIAN RESORT METROPOLITAN JAKARTA BARAT Cq KASAT RESERSE NARKOBA Cq KANIT II Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Kamis, 05 Nov. 2020
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1EDWARDO RUSFID
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT METROPOLITAN JAKARTA BARAT Cq KASAT RESERSE NARKOBA Cq KANIT II
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik /169/VII/2020/NKB Res JB Tertanggal 09 Juli 2020 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SprinHan /247/VII/2020/NKB Res JB Tertanggal 12 Juli 2020 Atas Nama PEMOHONEdwardo Rusfid”yang dikeluarkan oleh TERMOHON adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukum nya;

 

  1. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan tindakan PENAHANAN PEMOHON atas dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh TERMOHON adalah oleh TERMOHON tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukum nya;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penyidikan, penetapan TERSANGKA, dan PENAHANAN PEMOHON oleh TERMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera melepaskan PEMOHON dari tahanan TERMOHON:

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama PEMOHON melalui media berskala nasional baik itu media cetak maupun media elektronik;

 

  1. Membebankan kepada TERMOHON untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya