Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Brt T FURIANI CITRA 1.KEMENTRIAN KEUANGAN CQ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM
2.KEJAKSAAN AGUNG RI CQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Kamis, 25 Feb. 2021
Nomor Surat Nomor. 2/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1T FURIANI CITRA
Termohon
NoNama
1KEMENTRIAN KEUANGAN CQ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM
2KEJAKSAAN AGUNG RI CQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan sdr. LUCKY KURNIAWAN HARIJANTO sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perpajakan dalam Pasal 39A jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri sdr. LUCKY KURNIAWAN HARIJANTO oleh Termohon adalah tidak sah;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri sdr. LUCKY KURNIAWAN HARIJANTO;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada sdr. LUCKY KURNIAWAN HARIJANTO;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  7. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.

 

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya