Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1876/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt PONTI LUKWINANTI,SH MAULANA AFRIANSYAH als SANDI Bin DAVID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1876/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan TAR - 2069/0.1.12/Euh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1PONTI LUKWINANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA AFRIANSYAH als SANDI Bin DAVID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

      ------ Bahwa ia terdakwa MAULANA AFRIANSYAH als SANDI Bin DAVID, pada hari Jumat  tanggal 6 September 2019 sekira jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2019 bertempat di daerah Krendang Selatan Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam disuatu daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awal mulanya terdakwa MAULANA AFRIANSYAH als SANDI Bin DAVID menemukan kunci kontak sepeda motor milik saksi OKY YUSUF di depan rumahnya kemudian kunci kontak sepeda motor tersebut terdakwa simpan kemudian pada hari Jumat tanggal 6 September 2019 sekira jam 03.00 wib, ketika itu terdakwa menuju ke rumah saksi OKY YUSUF sambil membawa kunci sepeda motor milik saksi OKY YUSUF tersebut dan saat terdakwa berada didepan rumah saksi OKY YUSUF melihat sepeda motor merek Honda Beat No. Pol. B 3449 BZT, warna hitam, tahun 2014 sedang parkir di depan rumah tempat tinggal dalam keadaan terkunci setang tanpa meggunakan kunci tambah kemudian terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut lalu terdakwa memasukan kunci kontak yang sebelumnya terdakwa menemukan didepan rumah saksi OKY YUSUF, setelah berhasil menghidupkan mesinnya kemudian sepeda motor terdakwa bawa ke rumah teman terdakwa di daerah Kelurahan Tambora dan terdakwa simpan ditempat tersebut namun perbuatan terdakwa telah diketahui oleh warga yang bernama HOLISOH yang melihat terdakwa membawa sepeda motor milik saksi OKY YUSUF kemudian saksi OKY YUSUF bersama dengan saksi HOLISOH melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Polisi.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi OKY YUSUF menderita kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

------ Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

 

      ATAU

      KEDUA

 

      ------ Bahwa ia terdakwa MAULANA AFRIANSYAH als SANDI Bin DAVID, pada hari Jumat  tanggal 6 September 2019 sekira jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2019 bertempat di daerah Krendang Selatan Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam disuatu daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

Bahwa awal mulanya terdakwa MAULANA AFRIANSYAH als SANDI Bin DAVID menemukan kunci kontak sepeda motor milik saksi OKY YUSUF di depan rumahnya kemudian kunci kontak sepeda motor tersebut terdakwa simpan kemudian pada hari Jumat tanggal 6 September 2019 sekira jam 03.00 wib, ketika itu terdakwa menuju ke rumah saksi OKY YUSUF sambil membawa kunci sepeda motor milik saksi OKY YUSUF tersebut dan saat terdakwa berada didepan rumah saksi OKY YUSUF melihat sepeda motor merek Honda Beat No. Pol. B 3449 BZT, warna hitam, tahun 2014 sedang parkir di depan rumah tempat tinggal dalam keadaan terkunci setang tanpa meggunakan kunci tambah kemudian terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut lalu terdakwa memasukan kunci kontak yang sebelumnya terdakwa menemukan didepan rumah saksi OKY YUSUF, setelah berhasil menghidupkan mesinnya kemudian sepeda motor terdakwa bawa ke rumah teman terdakwa di daerah Kelurahan Tambora dan terdakwa simpan ditempat tersebut namun perbuatan terdakwa telah diketahui oleh warga yang bernama HOLISOH yang melihat terdakwa membawa sepeda motor milik saksi OKY YUSUF kemudian saksi OKY YUSUF bersama dengan saksi HOLISOH melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Polisi.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi OKY YUSUF menderita kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

      ------ Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya