Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
923/Pdt.P/2018/PN Jkt.Brt MOURENT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 923/Pdt.P/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 15 Agu. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOURENT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon

2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pemohon pada Kutipan Akte

    Kelahiran No:474.1/U/02638/56/1996tanggal 15 July 1996 yang semula tertulis “ Mourent,

    anak perempuan kedelapan dari Nyonya Thio Joe Lie ” dibetulkan menjadi “Maurent

    Venturinie, anak perempuan kedelapan dari Nyonya Thio Joe Lie ”;

3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta

    Barat untuk mengganti nama pemohon tersebut di atas agar dicatat dalam daftar register

    kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan;

    Memerintahkan kepada panitra / pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan

    penetapan ini ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kota Jakarta Barat;

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak