Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1611/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt | AGUS KHAUSAL ALAM SH | 1.YOHANES PAUL RADIVA ALS PAUL RADIVA ALS RADHIVA ELNITIARTA 2.FERNANDO BONAR GULTOM ALS FERNANDO ALS ANDREAS WIJAYA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||
Nomor Perkara | 1611/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Okt. 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR- 1802/0.1.12/Ep.2/10/2019 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU -------- Bahwa ia terdakwa YOHANES PAUL RADIVA als PAUL RADIVA als RADHIVA ELNITIARTA dan terdakwa FERNANDO BONAR GULTOM als FERNANDO als ANDREAS WIJAYA bersama saksi MARCUS LESMANA als YOHANES WIJAYA GOUW als HERI YANSYAH als DICKY WIJAYA als HERI YANSAR (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), saksi BAYU IMAN KUSPRIONO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan saksi HERRY ROESWANTO als IJONK (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), saksi ANDRIANSYAH (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), saksi ENDANG WALUYA (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), saksi ARCHIE NATHANIEL (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2019, bertempat Parkiran Motor Stasiun Kota, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili perkaranya, mereka yang melakukan turut melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------- Bahwa awalnya pada bulan Januari 2019 terdakwa YOHANES PAUL memberitahukan kepada saksi MARCUS LESMANA bahwa terdakwa akan memesan 1 buah KTP, KK, dan NIK yang biasa terdakwa YOHANES PAUL sebut sebagai NIK REG. dan mengirim identitas pemesan melalui WA kepada saksi MARCUS LESMANA dan mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai tanda jadi. Kemudian sekitar 1 minggu saksi MARCUS LESMANA akan mengirimkan Kartu Keluarga yang sudah jadi. Kemudian terdakwa melakukan pelunasan atas pesanan terdakwa YOHANES PAUL sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi MARCUS LESMANA. Selanjutnya sekitar 1 minggu kemudian, terdakwa YOHANES PAUL diminta datang untuk berfoto. Selanjutnya Biaya untuk membuat E-KTP tersebut seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing-masing E-KTP dan KK dimana uangnya saya serahkan kepada MARCUS secara tunai di dukcapil bogor sekitar bulan Januari 2019 sedangkan untuk E-KTP PALSU atas nama PAUL RADIVA seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa YOHANES PAUL serahkan kepada Sdr. BAYU GARTA secara tunai di dunkin donat tebet, Jakarta selatan sekitar bulan januari 2019. Dan EKTP tersebut jadinya sekitar seminggu, untuk E-KTP RADHIVA ELNITIARTA KK Palsu terdakwa YOHANES PAUL ambil di dukcapil bogor yang menyerahkan saksi MARCUS LESMANA sedangkan untuk E-KTP PALSU atas nama PAUL RADIVA terdakwa YOHANES PAUL ambil di dunkin donat tebet, Jakarta selatan dan yang menyerahkan adalah Sdr. BAYU GARKHA.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa ia terdakwa YOHANES PAUL RADIVA als PAUL RADIVA als RADHIVA ELNITIARTA dan terdakwa FERNANDO BONAR GULTOM als FERNANDO als ANDREAS WIJAYA bersama saksi MARCUS LESMANA als YOHANES WIJAYA GOUW als HERI YANSYAH als DICKY WIJAYA als HERI YANSAR (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), saksi BAYU IMAN KUSPRIONO dan saksi HERRY ROESWANTO als IJONK (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), saksi ANDRIANSYAH (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), saksi ENDANG WALUYA (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2019, bertempat Parkiran Motor Stasiun Kota, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili perkaranya, mereka yang melakukan turut melakukan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -- Bahwa awalnya pada bulan Januari 2019 terdakwa YOHANES PAUL memberitahukan kepada saksi MARCUS LESMANA bahwa terdakwa akan memesan 1 buah KTP, KK, dan NIK yang biasa terdakwa YOHANES PAUL sebut sebagai NIK REG. dan mengirim identitas pemesan melalui WA kepada saksi MARCUS LESMANA dan mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai tanda jadi. Kemudian sekitar 1 minggu saksi MARCUS LESMANA akan mengirimkan Kartu Keluarga yang sudah jadi. Kemudian terdakwa melakukan pelunasan atas pesanan terdakwa YOHANES PAUL sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi MARCUS LESMANA. Selanjutnya sekitar 1 minggu kemudian, terdakwa YOHANES PAUL diminta datang untuk berfoto. Selanjutnya Biaya untuk membuat E-KTP tersebut seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing-masing E-KTP dan KK dimana uangnya saya serahkan kepada MARCUS secara tunai di dukcapil bogor sekitar bulan Januari 2019 sedangkan untuk E-KTP PALSU atas nama PAUL RADIVA seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa YOHANES PAUL serahkan kepada Sdr. BAYU GARTA secara tunai di dunkin donat tebet, Jakarta selatan sekitar bulan januari 2019. Dan EKTP tersebut jadinya sekitar seminggu, untuk E-KTP RADHIVA ELNITIARTA KK Palsu terdakwa YOHANES PAUL ambil di dukcapil bogor yang menyerahkan saksi MARCUS LESMANA sedangkan untuk E-KTP PALSU atas nama PAUL RADIVA terdakwa YOHANES PAUL ambil di dunkin donat tebet, Jakarta selatan dan yang menyerahkan adalah Sdr. BAYU GARKHA.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |