Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penahanan |
Nomor Perkara |
9/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt |
Tanggal Surat |
Selasa, 08 Okt. 2019 |
Nomor Surat |
9/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH RI CQ KEJAKSAAN AGUNG RI CQ KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA CQ KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah ;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Tahanan dan/atau status ditahan, saat ini juga terhitung sejak dibacakannya putusan praperadilan ini ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |