Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1674/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt Nugraha SH DEDE NARDI Bin SURYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1674/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Tar-1848/M.1.12/Epp.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Nugraha SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE NARDI Bin SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Ia Terdakwa DEDE NARDI, pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekitar pukul 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan April tahun 2019, bertempat di Kampung Dongkal No.49 RT.007 RW.003 Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil bertempat tinggal atau berdomisili didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat daripada didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, yaitu membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara yaitu sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada bulan Januari 2019 saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK mengiklankan Motor Scoopy warna hitam putih Tahun 2014 Nomor Polisi tidak ingat miliknya dengan harga kurang lebih Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) di akun facebook dengan nama akun ANDYMONDIK, setelah diklankan di akun facebook tersebut ada seorang laki-laki tidak dikenal yang ingin tukar tambah Motor miliknya yaitu Motor Kawasaki Ninja RR warna hijau Nomor Polisi B-3869-KKY yang hanya dilengkapi STNK atas nama HERPAN dengan harga pasaran Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan Motor milik saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK dan laki-laki tersebut bersedia menambah uang kepada saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa pada mulanya saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK merasa curiga terhadap laki-laki tidak dikenal tersebut yang mau melakukan tukar tambah Motor karena antara Motor milik saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK dengan Motor milik laki-laki tersebut harganya sangat jauh dan hanya dilengkapi STNK saja tanpa ada BPKB, akan tetapi dikarenakan saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK ingin memiliki Motor Kawasaki Ninja RR dan juga saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK tetap akan menerima uang tambahan sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari laki-laki tidak dikenal tersebut sehingga saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK mengabaikan rasa kecurigaannya.
Kemudian antara saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK dengan laki-laki tersebut melakukan transaksi tukar tambah Motor dilakukan pada bulan Januari 2019 bertempat di Alun-Alun Simpang Lima Kota Kudus Propinsi Jawa Tengah yang hanya dilengkapi STNK dan saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK menerima penambahan uang dari laki-laki tersebut sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Selanjutnya Motor Kawasaki Ninja RR warna hijau Nomor Polisi B-3869-KKY yang hanya dilengkapi STNK atas nama HERPAN tersebut, oleh saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK dibawa ke Rumah Kontrakannya saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK yang beralamat di Jl. Swadaya RT.003 Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Tangerang.
Bahwa Motor Kawasaki Ninja RR warna hijau Nomor Polisi B-3869-KKY dilengkapi STNK atas nama HERPAN tersebut dari Rumah Kontrakan di Jl. Swadaya RT.003 Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Tangerang Banten pada tanggal 23 April 2019 oleh saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK diiklankan di Grup facebook menggunakan akun facebook milik saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK dengan nama akun ANDYMONDIK dengan maksud untuk dijual seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Pada hari Senin tanggal 29 April 2019 saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK dihubungi seorang laki-laki yaitu saksi MUHAMAD SYAHRUL FAUZI yang bertanya motor yang akan dijual di akun facebook dan akhirnya janjian bertemu didaerah Alam Sutera Serpong Tangerang.
Kemudian dihari yang sama yaitu hari Senin tanggal 29 April 2019 sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa DEDE NARDI dihubungi saksi MUHAMAD SYAHRUL FAUZI diberitahu ada orang yang akan menjual Motor Kawasaki Ninja RR warna hijau Nomor Polisi B-3869-KKY seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang hanya dilengkapi STNK atas nama HERPAN.
Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa DEDE NARDI datang ke rumahnya saksi MUHAMAD SYAHRUL FAUZI yang beralamat di Kp. Dongkal No.49 RT.007 RW.003 Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh, Tangerang, lalu saksi MUHAMAD SYAHRUL FAUZI menemui saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK didaerah Alam Sutera Serpong Tangerang, selanjutnya saksi MUHAMAD SYAHRUL FAUZI mengajak saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK sambil membawa Motor Kawasaki Ninja RR warna hijau Nomor Polisi B-3869-KKY ke rumahnya saksi MUHAMAD SYAHRUL FAUZI di Kp. Dongkal No.49 RT.007 RW.003 Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang untuk dipertemukan dengan Terdakwa DEDE NARDI.
Kemudian pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekitar pukul 23.45 WIB di rumahnya saksi MUHAMAD SYAHRUL FAUZI yang beralamat di Kp. Dongkal No.49 RT.007 RW.003 Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh, Tangerang antara saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK dengan Terdakwa DEDE NARDI terjadi transaksi jual-beli Motor Kawasaki Ninja RR warna hijau Nomor Polisi B-3869-KKY dan disepakati Motor seharga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang hanya dilengkapi STNK atas nama HERPAN (tanpa BPKB).
Bahwa ketika transaksi jual-beli Motor Kawasaki Ninja RR warna hijau Nomor Polisi B-3869-KKY yang hanya dilengkapi STNK saja tersebut Terdakwa DEDE NARDI sudah merasa curiga terhadap Motor Kawasaki Ninja RR warna hijau Nomor Polisi B-3869-KKY yang akan dijual karena harganya sangat murah jauh dibawah harga normal dan tanpa ada BPKB, Terdakwa DEDE NARDI sudah tahu harga normal untuk Motor jenis Kawasaki Ninja RR sekitar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), Terdakwa DEDE NARDI tetap mau membeli Motor Kawasaki Ninja RR warna hijau Nomor Polisi B-3869-KKY dari saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK dan mengabaikan rasa kecurigaannya karena Terdakwa DEDE NARDI ingin punya Motor Kawasaki Ninja RR.
Setelah terjadi kesepakatan selanjutnya sesuai permintaan dari saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK maka Terdakwa DEDE NARDI mentransfer uang sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening milik saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK dan sisanya sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) belum dibayar karena kondisi motor ada kerusakan.
Kemudian Motor Kawasaki Ninja RR warna hijau Nomor Polisi B-3869-KKY tersebut oleh Terdakwa DEDE NARDI dibawa ke rumah Terdakwa DEDE NARDI yang beralamat di Jl. Sudimara No.174 RT.003 RW.003 Kelurahan Ciledug, Kecamatan Ciledug, Tangerang.

Bahwa Motor Kawasaki Ninja RR warna hijau Nomor Polisi B-3869-KKY yang di beli saksi ANDI BUDIANTO alias MONDIK dari orang tidak dikenal lalu dijual kepada Terdakwa DEDE NARDI tersebut adalah Motor miliknya saksi MUHAMMAD AFRIADI yang telah dibawa kabur oleh dua orang laki-laki tidak dikenal pada hari Senin tanggal 05 September 2016 sekitar pukul 21.30 WIB di Bunderan Kecapi Jl. Raya Pasar Kecapi Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekitar pukul 00.00 WIB (tengah malam) ketika Terdakwa DEDE NARDI sedang nongkrong di Jembatan Jalan Raya Semanan Kalideres Jakarta Barat sambil membawa Motor Kawasaki Ninja RR warna hijau Nomor Polisi B-3869-KKY dilengkapi STNK atas nama HERPAN, ditangkap Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polisi melakukan penyitaan terhadap Motor milik Terdakwa DEDE NARDI yaitu Kawasaki Ninja RR Nomor Polisi B-3869-KKY berikut STNK.
Bahwa Terdakwa sudah sepatutnya dapat menduga Motor Kawasaki Ninja RR warna hijau Nomor Polisi B-3869-KKY yang dibelinya tersebut hasil kejahatan karena harganya murah jauh dibawah harga pasaran dan hanya dilengkapi STNK tanpa ada BPKB.

------- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya