Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1907/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt M KURNIAWAN 1.MUHAMMAD YUSUF SIDIK bin M. SIDIK
2.ARIEF RAMDANI bin WEWEN SUHENDAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1907/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan TAR - 2084/0.1.12/Euh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1M KURNIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF SIDIK bin M. SIDIK[Penahanan]
2ARIEF RAMDANI bin WEWEN SUHENDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YUSUF SIDIK bin M. SIDIK dan Terdakwa ARIEF RAMDANI bin WEWEN SUHENDAR, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Kostan FARAKOS Kamar 10 Jl. H. Nawi Rt. 003/01 Kel. Serdang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 saksi HERI P, SH, saksi RACHMAT MARZUKI, SH dan saksi SUMANTRI, SH dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sedang melaksanakan observasi wilayah rawan penyalah gunaan narkotika di Jakarta Barat, saat itu saksi HERI P, SH dan tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Jakarta Barat sedang berada di daerah Kemayoran Jakarta Pusat, kemudian saksi HERI P, SH dan tim langsung melakukan penyelidikan dan ketika tiba di Kostan FARAKOS Kamar 10 Jl. H. Nawi Rt. 003/01 Kel. Serdang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, saksi HERI P, SH dan tim mengamankan dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama MUHAMMAD YUSUF SIDIK bin M. SIDIK dan ARIEF RAMDANI bin WEWEN SUHENDAR, dan saat dilakukan penggeledahan saksi HERI P, SH dan tim berhasil menyita barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan brutto 1,08 gram yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa ARIEF RAMDANI bin WEWEN SUHENDAR. Terhadap barang bukti shabu tersebut para Terdakwa mengakui adalah milik Terdakwa MUHAMMAD YUSUF SIDIK bin M. SIDIK yang dititipkan kepada Terdakwa ARIEF RAMDANI bin WEWEN SUHENDAR.
Bahwa sebelumnya Terdakwa MUHAMMAD YUSUF SIDIK bin M. SIDIK mendapatkan shabu dari ADIT (DPO) sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram, kemudian Terdakwa M. YUSUF SIDIK membagi shabu tersebut menjadi beberapa paket untuk selanjutnya dijual kembali agar mendapat keuntungan, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dengan Nomor : 4559/NNF/2019, tanggal 15 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Eva Dewi, S.Si, Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan netto seluruhnya 0,2237 gram (sisa labkrim berat netto 0,1930 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dalam hal menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan para terdakwa.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YUSUF SIDIK bin M. SIDIK dan Terdakwa ARIEF RAMDANI bin WEWEN SUHENDAR, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Kostan FARAKOS Kamar 10 Jl. H. Nawi Rt. 003/01 Kel. Serdang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 saksi HERI P, SH, saksi RACHMAT MARZUKI, SH dan saksi SUMANTRI, SH dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sedang melaksanakan observasi wilayah rawan penyalah gunaan narkotika di Jakarta Barat, saat itu saksi HERI P, SH dan tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Jakarta Barat sedang berada di daerah Kemayoran Jakarta Pusat, kemudian saksi HERI P, SH dan tim langsung melakukan penyelidikan dan ketika tiba di Kostan FARAKOS Kamar 10 Jl. H. Nawi Rt. 003/01 Kel. Serdang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, saksi HERI P, SH dan tim mengamankan dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama MUHAMMAD YUSUF SIDIK bin M. SIDIK dan ARIEF RAMDANI bin WEWEN SUHENDAR, dan saat dilakukan penggeledahan saksi HERI P, SH dan tim berhasil menyita barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan brutto 1,08 gram yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa ARIEF RAMDANI bin WEWEN SUHENDAR. Terhadap barang bukti shabu tersebut para Terdakwa mengakui adalah milik Terdakwa MUHAMMAD YUSUF SIDIK bin M. SIDIK yang dititipkan kepada Terdakwa ARIEF RAMDANI bin WEWEN SUHENDAR, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dengan Nomor : 4559/NNF/2019, tanggal 15 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Eva Dewi, S.Si, Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan netto seluruhnya 0,2237 gram (sisa labkrim berat netto 0,1930 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya