INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Brt | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Pinangsia Timur | 1.MASYANI 2.ENENG SULASTRI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Mei 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Brt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Mei 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 105.420.402,00 | ||||||
Petitum | Primair :
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Rp. 105.420.402,- ( Seratus Lima Juta Empat ratus Dua Puluh Ribu Empat Ratus Dua rupiah).Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |