Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Brt PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Tangki Maya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 04 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Tangki
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.974.400,00
Petitum

Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp Rp. 107.974.400,- (Seratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek agunan terhadap obyek kendaraan  roda tiga berupa BPKB Bajaj No BPKB l-04644113 No Polisi B 2961 a.n Tajudin B Walad terdaftar atas nama Maya (Tergugat I) yang turut pula disetujui oleh Hening Pribadi / Suami dari Maya (Tergugat II)

BPKB Bajaj No BPKB M-00288824 No Polisi B 4211 TZA a.n Pangondian P terdaftar atas nama Maya (Tergugat I) tersebut disimpan di Penggugat sampai dengan pinjaman/kredit Kupedes lunas;yang terdaftar atas nama Idriyan (Tergugat I) yang turut pula disetujui oleh Lili Choliyah / Istri dari Idriyan (Tergugat II);

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu :

BPKB Bajaj No BPKB l-04644113 No Polisi B 2961 a.n Tajudin B Walad

      BPKB Bajaj No BPKB M-00288824 No Polisi B 4211 TZA a.n Pangondian P

melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan             Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang  Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak