Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menyatakan sah secara hukum, PEMOHON sebagai WALI PENGAMPU dari SUSANTO, laki-laki, lahir di P.Siantar pada tanggal 21 Nopember 1945, beralamat di Jl. Jelambar Timur Blok C No. 23 RT 009 RW 001, Jelambar Baru, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3173022111450004;
- Menetapkan PEMOHON berhak melakukan tindakan hukum atas nama SUSANTO, laki-laki, lahir di P.Siantar pada tanggal 21 Nopember 1945, beralamat di Jl. Jelambar Timur Blok C No. 23 RT 009 RW 001, Jelambar Baru, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3173022111450004, termasuk untuk menjual seluruh saham milik TERMOHON yang ada pada PT. PERINTIS SARANAPANCING INDONESIA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON;
|