Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
226/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt RIVAI SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 226/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIVAI SUSANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan sah secara hukum, PEMOHON sebagai WALI PENGAMPU dari SUSANTO, laki-laki, lahir di P.Siantar pada tanggal 21 Nopember 1945, beralamat di Jl. Jelambar Timur Blok C No. 23 RT 009 RW 001, Jelambar Baru, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3173022111450004;
  3. Menetapkan PEMOHON berhak melakukan tindakan hukum atas nama SUSANTO, laki-laki, lahir di P.Siantar pada tanggal 21 Nopember 1945, beralamat di Jl. Jelambar Timur Blok C No. 23 RT 009 RW 001, Jelambar Baru, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3173022111450004, termasuk untuk menjual seluruh saham milik TERMOHON yang ada pada PT. PERINTIS SARANAPANCING INDONESIA;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak