Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Brt PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Jakarta Hayam Wuruk Unit Citarum Sri Setiyaningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 27 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Jakarta Hayam Wuruk Unit Citarum
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Setiyaningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 209.026.745,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar 209,026,745,- (Dua ratus Sembilan juta dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh lima Rupiah);
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

”Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di KO Villa Tangerang Indah Sertifikat Hak Milik No. 7996 yang diterbitkan pada tanggal 01-04-2014 atas nama Sri Setyaningsih”

melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar              Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak