Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt 1.ISTI PUSPITASARI.,SH
2.DANY ARI SUBAGIO, SH
HERMAWAN CIPTO ALS CIMOL BIN SIRUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR - 61/0.1.12/Euh.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ISTI PUSPITASARI.,SH
2DANY ARI SUBAGIO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAWAN CIPTO ALS CIMOL BIN SIRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

----- Bahwa ia terdakwa IRMANSYAH Bin TAUFIK ALI, pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2019 bertempat di depan Rs. Tarakan Jl. Kyai Caringin Rt.11/04 Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadilinya karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa tanggal 12 November 2019 terdakwa IRMANSYAH Bin TAUFIK ALI menerima paketan shabu dari DANU (DPO) melalui kurirnya sebanyak 2 (dua) paket, setelah menerima paketan shabu tersebut terdakwa bertugas untuk mengantarkannya kepada pembeli/pemesan dengan imbalan uang sebesar Rp.1.00.000,- (seratus ribu rupiah) setelah paketan berhasil diantar, namun paketan tersebut belum sempat terdakwa antarkan sehingga paketan shabu tersebut berhasil disita oleh petugas Kepolisian.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 sekira Pukul 18.30 WIB saksi Winas Kusuma Cahaya bersama dengan saksi Risdiyanto dan saksi Muri Rifia selaku anggota Sat. Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Tomang Pulo Kel. Jati Pulo Kec. Palmerah Jakarta Barat, atas informasi tersebut saksi Winas Kusuma Cahaya dan tim langsung menindaklanjutinya dengan menuju lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 19.00 WIB saksi Winas Cahaya Kusuma dan tim melakukan pemantauan di Jl. Tomang Pulo Rt 015/05 Kel. Jati Pulo Kec. Palmerah Jakarta Barat, tidak lama kemudian saksi Winas Kusuma Cahaya dan tim melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sebelumnya bergerak mengarah ke wilayah Jakarta Pusat, saat itu juga langsung dilakukan pembuntutan kemudian sekira pukul 20.00 WIB tepat di depan Rs Tarakan Jl Kyai Caringin RT.11/RW.04 Kel. Cideng Kec.  Gambir Jakarta Pusat saksi Winas Kusuma Cahaya dan tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama IRMANSYAH Bin TAUFIK ALI, dalam penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu memiliki berat brutto 1,72 gram dan 1 (satu) buah Handphone merk QUERO warna putih yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam bungkus rokok sampurna mild di saku celana terdakwa sebelah kiri yang dipakai terdakwa, terhadap barang bukti shabu tersebut terdakwa akui adalah miliknya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dengan Nomor : 5605/NNF/2019, tanggal 25 November 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,A.Pt, Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2983 gram (sisa labkrim berat netto 1,2203 gram ) adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dalam hal menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

----- Bahwa ia terdakwa IRMANSYAH Bin TAUFIK ALI, pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2019 bertempat di depan Rs. Tarakan Jl. Kyai Caringin Rt.11/04 Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadilinya karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 sekira Pukul 18.30 WIB saksi Winas Kusuma Cahaya bersama dengan saksi Risdiyanto dan saksi Muri Rifia selaku anggota Sat. Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Tomang Pulo Kel. Jati Pulo Kec. Palmerah Jakarta Barat, atas informasi tersebut saksi Winas Kusuma Cahaya dan tim langsung menindaklanjutinya dengan menuju lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 19.00 WIB saksi Winas Cahaya Kusuma dan tim melakukan pemantauan di Jl. Tomang Pulo Rt 015/05 Kel. Jati Pulo Kec. Palmerah Jakarta Barat, tidak lama kemudian saksi Winas Kusuma Cahaya dan tim melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sebelumnya bergerak mengarah ke wilayah Jakarta Pusat, saat itu juga langsung dilakukan pembuntutan kemudian sekira pukul 20.00 WIB tepat di depan Rs Tarakan Jl Kyai Caringin RT.11/RW.04 Kel. Cideng Kec.  Gambir Jakarta Pusat saksi Winas Kusuma Cahaya dan tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama IRMANSYAH Bin TAUFIK ALI, dalam penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu memiliki berat brutto 1,72 gram dan 1 (satu) buah Handphone merk QUERO warna putih yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam bungkus rokok sampurna mild di saku celana terdakwa sebelah kiri yang dipakai terdakwa, terhadap barang bukti shabu tersebut terdakwa akui adalah miliknya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dengan Nomor : 5605/NNF/2019, tanggal 25 November 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,A.Pt, Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2983 gram (sisa labkrim berat netto 1,2203 gram ) adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya