Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1917/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt SORTA INGRID, SH MUBADILLAH BIN SAIJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1917/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Tar-2101/M.1.12.3/Enz.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SORTA INGRID, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUBADILLAH BIN SAIJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa terdakwa MUBADILLAH Bin SAIJI pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira jam 23.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Tanggul Timur Rt.007 Rw.10 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat atau pada suatu tempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika terdakwa pulang ke rumah habis main dan bertemu saudara selanjutnya terdakwa meminjam uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah diberikan terdakwa langsung jalan menuju Komplek Ambon untuk membeli shabu setelah sampai di Jalan Kristal Komplek Ambon terdakwa bertemu dengan BUNG (DPO), kemudian BUNG memanggil terdakwa “ssst bung” dan terdakwa langsung memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menunggu 15 menit  BUNG langsng memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi shabu kepada terdakwa, kemudian shabu tersebut terdakwa simpan di dasbord sepeda motor sebelah kiri. Setelah mendapatkan shabu terdakwa pulang, dan dalam perjalan terdakwa ditangkap oleh beberapa orang peugas Kepolisian berpakaian preman diantaranya saksi PONCO AGUS M dan saksi M. SYAHRIL serta saksi LIBER PURBA dari Unit Narkoba Polsek Cengkareng Jakarta Barat yang sedang observasi dan melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa mencurigakan, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastk klip berisikan shabu dengan berat brutto 0.13 (nol koma tiga belas) gram dari dasbord sepeda motor terdakwa sebelah kiri., selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibwa ke Polsek Cengkareng Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut.   
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jaul beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : LAB-3759/NNF/2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa EVA DEWI, S.Si Dkk pada hari Jumat tanggal 06 September 2019 bahwa barang bukti setelah diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0306 gram dengan sisa barang bukti 0,0146 gram adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Subsidair :

Bahwa terdakwa MUBADILLAH Bin SAIJI pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira jam 23.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Tanggul Timur Rt.007 Rw.10 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat atau pada suatu tempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas,  saksi PONCO AGUS M dan saksi M. SYAHRIL serta saksi LIBER PURBA dari Unit Narkoba Polsek Cengkareng Jakarta Barat yang sedang observasi dan melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa mencurigakan, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastk klip berisikan shabu dengan berat brutto 0.13 (nol koma tiga belas) gram dari dasbord sepeda motor terdakwa sebelah kiri yang menurut terdakwa bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibwa ke Polsek Cengkareng Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut.                     
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-3759/NNF/2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa EVA DEWI, S.Si Dkk pada hari Jumat tanggal 06 September 2019 bahwa barang bukti setelah diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0306 gram dengan sisa barang bukti 0,0146 gram adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya