Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
411/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Brt HIOE PUDJADI Direktur PT.LANGGENG INTICAHAYA TOTAL ELEKTRINDO 1.PT.BANK CIMB NIAGA,Tbk
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG Jakarta IV
3.KJPP SAPTO KASMODIARD dan REKAN, PENILAI PROPERTI dan BISNIS
4.PT.BANGKIT PERKASA SUKSES
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 411/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 22 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIOE PUDJADI Direktur PT.LANGGENG INTICAHAYA TOTAL ELEKTRINDO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BANK CIMB NIAGA,Tbk
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG Jakarta IV
3KJPP SAPTO KASMODIARD dan REKAN, PENILAI PROPERTI dan BISNIS
4PT.BANGKIT PERKASA SUKSES
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan PEMBANTAH adalah Pembantah yang beritikad baik dan benar ;

 

  1. Menyatakan Risalah Lelang No.646/28/2017 tertanggal 22 Nopember 2017 dari TERBANTAH.II yang berkepala DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA dalam permohonan Eksekusi antara PT.BANGKIT PERKASA SUKSES sebagai Pemohon eksekusi Lawan Tn.HIOE PUDJADI sebagai Termohon EksekusiAdalah Cacat Hukum ;

 

  1. Menyatakan batal demi hukum Penetapan Risalah Lelang No.646/28/2017 tertanggal 22 Nopember 2017 ;

 

  1. Menyatakan Sah secara hukum Laporan Penilaian yang dibuat oleh Terbantah.III, menyangkut :

 

  • Tanah tersebut di atas hanya dapat dijadikan jaminan hutang oleh Pembantah hanya seluas 1.146 M2, tidak seluas 1.543 M2, sehingga sisanya seluas 397 M2 masih milik Pembantah.

 

  • Laporan Penilaian yang menjelaskan Sekitar kurang lebih di bagian depan tanah ada perumahan penduduk sebanyak 5 (lima) rumah adalah milik dari warga tersebut tetapi tidak di bebaskan oleh Pembantah, luasnya kurang lebih 200 M2 milik Penduduk.

 

  1. Menghukum Terbantah I untuk mengembalikan tanah seluas 397 M2  kepada Pembantah, termasuk seluas kurang lebih 200 M2 milik Penduduk  ;

 

  1. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengangkat sita jaminan dari objek :

 

  • Sebidang tanah berikut bangunan SHM/Tegal Alur Luas 1.543 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya atas nama Hioe Pudjadi terletak di jalan Raya Kapuk Kamal Rt.008 Rw.08 No.12 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres,Kota Administrasi Jakarta Barat Prov.DKI Jakarta ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Putusan Provisi ;

 

  1. Menghukum Terbantah.I,Terbantah.II dan Terbantah.III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

 

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain, Pembantah mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak