Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
402/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt | 1.RUMONDANG SITORUS, SH 2.Tolhas B Hutagalung, SH 3.MUHAMAD RAMLI, SH 4.MUHAMAD AKBAR |
SANJAJA ALS JAY BIN EMON | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2020 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 402/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2020 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR- 451/0.1.12/Ep.2/03/2020 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PRIMAR:
-------Bahwa terdakwa SANJAJA Alias JAY Bin EMON pada Senin tanggal 04 Nopember 2019 sekitar pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Nopember tahun 2019 bertempat di Jalan Letjend.S parman No.59, Kel.Slipi, Kec.Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - - - - -menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I
----Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,---------------------------------------
SUBSIDAIR:
--------Bahwa terdakwa SANJAJA Alias JAY Bin EMON pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Primair diatas, “tanpa hak atau melawan hukum: memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - - - - -menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman
----Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,--------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |