Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt 1.RUMONDANG SITORUS, SH
2.Tolhas B Hutagalung, SH
3.MUHAMAD RAMLI, SH
4.MUHAMAD AKBAR
SANJAJA ALS JAY BIN EMON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 402/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 451/0.1.12/Ep.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SITORUS, SH
2Tolhas B Hutagalung, SH
3MUHAMAD RAMLI, SH
4MUHAMAD AKBAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANJAJA ALS JAY BIN EMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAR:

 

-------Bahwa terdakwa SANJAJA Alias JAY Bin EMON pada Senin tanggal 04 Nopember  2019 sekitar pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Nopember tahun 2019 bertempat di Jalan Letjend.S parman No.59, Kel.Slipi, Kec.Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-

-

-

-

-menjadi perantara dalam jual beli,  Narkotika Golongan I

 

----Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,---------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

 

--------Bahwa terdakwa SANJAJA Alias JAY Bin EMON pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Primair diatas, “tanpa hak atau melawan hukum: memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-

-

-

-

-menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman

 

----Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya