Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1765/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt NUR LIDIA SARI, SH RISMANTO BIN MS DARMAYATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1765/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan TAR - 1940/0.1.12/Euh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NUR LIDIA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISMANTO BIN MS DARMAYATIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair
----- Bahwa ia terdakwa RISMANTO Bin MS DARMAYATIM, pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Jl. Ori Kelurahan Kota Bambu Selatan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sedang berada di tempat keerja yakni di Jl. Pol Tangan Raya No.3A Kelurahan Pejaten Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, tiba-tiba HENDRI A SAUD datang dan berbincang-bincang dengan terdakwa, saat itu HENDRI A SAUD meminta tolong kepada terdakwa untuk membelikan shabu, lalu terdakwa menyanggupinya, kemudian sekira pukul 20.00 WIB HENDRIK A SAUD menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dimana uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu dan Rp.100.000,- (saratus ribu rupiah) untuk ongkos, lalu terdakwa berangkat ke Boncos Palmerah Jakarta Barat dan sesampainya di Boncos terdakwa bertemu dnegan TUKI (DPO) dan lalu mengatakan akan membeli shabu seharga paketan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setelah menyerahkan uang tersebut, lalu TUKI (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket shabu kepada terdakwa dengan berat brutto 0,72 gram.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 21.30 WIB saksi Eko Hartono bersama dengan saksi Joko Hartono selaku anggota Sat. Narkoba Polsek Palmerah Jakarta Barat sedang melaksanakan observasi wilayah di Kota Bambu Selatan Jakarta Barat, tidak lama kemudian saksi Eko Hartono dan tim melihat seorang laki-laki keluar dari gang Boncos dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian sekira pukul 22.00 WIB tepatnya di Jl. Ori Kelurahan Kota Bambu Selatan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, saksi Eko Hartono dan tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama RISMANTO Bin MS DARMAYATIM, dalam penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu kepada terdakwa dengan berat brutto 0,72 gram didalam 1 (satu) sacet tolak angina yang sebelumnya terdakwa simpan di selipan helm yang terdakwa pakai, terhadap barang bukti shabu tersebut terdakwa akui adalah miliknya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Palmerah Jakarta Barat.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan dengan No. Lab: 3452/NNF/2019, tanggal 21 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Eva Dewi, S.Si, Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3421 gram (sisa labkrim berat netto 0,3185 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dalam hal menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak tang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 
Subsidiair
----- Bahwa ia terdakwa RISMANTO Bin MS DARMAYATIM, pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Jl. Ori Kelurahan Kota Bambu Selatan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 21.30 WIB saksi Eko Hartono bersama dengan saksi Joko Hartono selaku anggota Sat. Narkoba Polsek Palmerah Jakarta Barat sedang melaksanakan observasi wilayah di Kota Bambu Selatan Jakarta Barat, tidak lama kemudian saksi Eko Hartono dan tim melihat seorang laki-laki keluar dari gang Boncos dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian sekira pukul 22.00 WIB tepatnya di Jl. Ori Kelurahan Kota Bambu Selatan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, saksi Eko Hartono dan tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama RISMANTO Bin MS DARMAYATIM, dalam penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu kepada terdakwa dengan berat brutto 0,72 gram didalam 1 (satu) sacet tolak angina yang sebelumnya terdakwa simpan di selipan helm yang terdakwa pakai, terhadap barang bukti shabu tersebut terdakwa akui adalah miliknya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Palmerah Jakarta Barat.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan dengan No. Lab: 3452/NNF/2019, tanggal 21 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Eva Dewi, S.Si, Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3421 gram (sisa labkrim berat netto 0,3185 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak tang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya