Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt FERRYAWAN ARDIANSYAH PEMERINTAH RI CQ KEJAKSAAN AGUNG RI CQ KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA CQ KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat 8/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1FERRYAWAN ARDIANSYAH
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI CQ KEJAKSAAN AGUNG RI CQ KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA CQ KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Jakarta, 17 September 2019

 

Kepada Yth,:

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Jl. Letjen S. Parman Kav. 71, Slipi,

Kecamatan Palmerah,

Jakarta Barat.

 

 

Perihal:  Permohonan Praperadilan

_____________________

 

Dengan hormat,

 

Yang bertandatangan dibawah ini MOHAMMAD YUSUF HASIBUAN, S.H., Pekerjaan Advokat, berkantor di Kantor Advokat Mohammad Yusuf Hasibuan & Rekan, di Jl. Penganten Ali No 80, Rambutan , Ciracas, Jakarta Timur – 13830, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. No.: 003/SK-MYH&R/IX/2019, tertanggal 16 September 2019 (Lampiran – 1), oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama:

 

FERRYAWAN ARDIANSYAH

Beralamat di Jl. Srengseng Sawah, RT. 02, RW. 04, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------- PEMOHON ;

 

Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terhadap :

 

PEMERINTAH R.I. Cq. KEJAKSAAN AGUNG R.I. Cq. KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA Cq. KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT,

Beralamat di Jl. Kembangan Raya, Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------------- TERMOHON ;

 

Adapun alasan-alasan hokum permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut :

 

 

  1. DUDUK SOAL :

 

  1. Bahwa Pemohon pada tanggal 28 Mei 2019 telah dilakukan penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal POLRI sebagaimana dimaksud Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/66/V/2019/Dittipidsiber, dengan diduga keras telah melakukan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan/atau Setiap Orang  dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan/atau barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

 

  1. Bahwa kemudian atas diri Pemohon telah dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 29 Mei 2019 sebagaimana dimaksud Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/29/V/2019/Dittipidsiber, tertanggal 29 Mei 2019.

 

  1. Bahwa tanggal 29 Mei 2019 Pihak Keluarga Pemohon mendapatkan Surat Nomor : B/743/V/RES.2.5./2019/Dittipidsiber, perihal : pemberitahuan penangkapan dan penahanan.

 

  1. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2019 Pemohon dikeluarkan dari tahanan oleh Polisi, hal mana keluarga Pemohon menduga bahwasanya permasaalahan hukum yang menimpa Pemohon telah selesai.

 

  1. Bahwa selanjutnya Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon  berdasarkan surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor PRINT – 6878 /M.1.12/Ep.2/IX/2019/ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT, tertanggal 11 September 2019.

 

  1. Bahwa Termohon memang diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan, akan tetapi Pemohon dalam hal ini telah menjelaskan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal POLRI bahwasanya Pemohon hanya share video pernyataan Kapolri dimaksud ke Instagram dan Facebook tanpa melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan dan tidak mengedit video tersebut. Adapun video dimaksud diperoleh dari teman Pemohon. Oleh karena itu Termohon keliru dalam menerapkan hukum terhadap Pemohon.

 

  1. Bahwa berkenaan dengan alasan-alasan tersebut di atas, tindakan Termohon dimaksud adalah sangat tidak beralasan, cacat hukum dan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of authority) yang sangat merugikan hak dan kepentingan hukum Pemohon selaku warga negara pencari keadilan.

 

 

  1. PERMOHONAN :

 

Bahwa berdasarkan duduk soal yang telah diuraikan di atas, maka Pemohon memohon kiranya Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah ;
  3. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Tahanan dan/atau status ditahan, saat ini juga terhitung sejak dibacakannya putusan praperadilan ini ;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;

 

 

Atau

Apabila Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Demikian permohonan ini disampaikan, dan mohon kiranya Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengabulkannya.

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Pemohon,

 

 

 

MOHAMMAD YUSUF HASIBUAN, S.H.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya