Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Bukti Slip Transfer pembayaran BCA tertanggal 21 September 2017, Bukti Kwitansi Jual Beli Tanah Tertanggal 21 September 2017 dan Bukti Surat Perjanjian Tertanggal 29 September 2017 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya dalam Surat Perjanjian Tertanggal 29 September 2017 kepada Penggugat secara Tunai dan Seketika terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan perincian sebagai berikut:
- Pengembalian uang muka atas jual beli sebagian Tanah seluas seluas 200 m2 yang terletak di Jl. Kp. Gaga No. 46, RT/RW 003/09, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, (dua ratus meter persegi) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Uang Ganti Rugi akibat pembatalan jual beli atas sebagian Tanah yang dilakukan Tergugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU, apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |