Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar kewajibannya per tanggal 30 April 2018 adalah sebesar Rp102.741.274,- (seratus dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) diluar kewajiban bunga berjalan berikut biaya-biaya lainnya yang akan timbul pada waktu TERGUGAT melakukan pelunasan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri cq. Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono. |