Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Brt Feri Andajaya Wahyudin Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 20 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Feri Andajaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wahyudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.741.274,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar kewajibannya per tanggal 30 April 2018 adalah sebesar Rp102.741.274,- (seratus dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah)  diluar kewajiban bunga berjalan berikut biaya-biaya lainnya yang akan timbul pada waktu TERGUGAT melakukan pelunasan.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri cq. Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak