Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;-----------------------------------------------------------
- Member ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Bulan lahir pada Akta Kelahiran dengan Nomor : 1617/A/DISP/JB/1991 yang semula Lahir Pada Tanggal 28 Juni 1970 sehingga menjadi Tanggal 28 Juli 1970-----------------------------------------------
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Tahun lahir pada Akta Kelahiran tersebut kepada Instansi pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat yang berwenang untuk itu;-------------
- Menetapkan biaya – biaya menurut Hukum;----------------------------------------------------
Demikian Permohonan ini diajukan Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat cq. Majelis Hakim Permohonan a quo, dan kami ucapkan Terima Kasih;------------------ |