Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
513/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt 1.GERSHON GANTI RENTA, S.H.,M.H.
2.HARTONO, SH
3.MUHAMAD RAMLI, SH
4.MUHAMMAD AKBAR, SH
1.SUANDI als DARSO Bin SUKRI
2.WAWAN HERMAWAN Bin TARMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 513/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan Tar- 604/M.1.12/Eoh.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1GERSHON GANTI RENTA, S.H.,M.H.
2HARTONO, SH
3MUHAMAD RAMLI, SH
4MUHAMMAD AKBAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUANDI als DARSO Bin SUKRI[Penahanan]
2WAWAN HERMAWAN Bin TARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Suandi als. Darso Bin Sukri bersama terdakwa Wawan Hermawan Bin Tarman, pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021, bertempat di Jl. Madrasah I Rt.007/009 Kel. Suka Bumi Utara Kec. Kebun Jeruk- Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena sekongkol, yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

-   Awalnya sepeda motor Honda Beat No. Pol. B-4573-SEL diparkir oleh saksi Irwan Wijaya di rumah kontrakan di Jl. Madrasah I Kebun Jeruk Jakarta Barat, sekitar 30 menit motor Honda Beat tersebut sudah tidak ada diparkiran.

-   Sepeda motor Honda Beat tersebut diambil/dicuri oleh ILUNG (belum ketangkap) dan menjual kepada terdakwa I dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa I mengetahui bahwa motor tersebut adalah hasil curian oleh ILUNG karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan dan ILUNG sudah beberapa kali menjual sepeda motor kepada terdakwa I.

-   Setelah terdakwa I membeli motor Honda Beat tersebut dari ILUNG lalu terdakwa I menjual kembali kepada terdakwa II dengan harga Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat-surat.

-   Selanjutnya sepeda motor Honda Beat tersebut terdakwa II jual kembali kepada DASUKI Bin CARMIN (berkas terpisah) dan terdakwa II mengatakan bahwa sepeda motor tersebut hasil kejahatan dan tidak ada surat-suratnya, namun DASUKI Bin CARMIN mau membeli.

-   Atas kejadian tersebut saksi Irwan Wijaya Bin Ramlan mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dengan jumlah tersebut dan melaporkan kepada yang berwajib untuk diproses secara hukum.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 480 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya