Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Brt NASIH BINTI NISAN ALS NASIH POLRES METRO JAKARTA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 18 Apr. 2018
Nomor Surat PDM- 6/JKTBRT/4/2018
Pemohon
NoNama
1NASIH BINTI NISAN ALS NASIH
Termohon
NoNama
1POLRES METRO JAKARTA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dan alasan hukum tersebut di atas, serta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo kiranya berkenan memutus :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik/728/V/2017/Res.JB tertanggal 30 Mei 2017 dan Surat Perintah Penyidikan No. Sprindik/182/III/2018/Res. JB tertanggal 12 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Termohon terkait perkara a quo;

 

  1. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana yang dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik/728/V/2017/Res.JB tertanggal 30 Mei 2017 dan Surat Perintah Penyidikan No. Sprindik/182/III/2018/Res. JB tertanggal 12 Maret 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan karenanya Penyidikan dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

 

  1. Merehabilitir nama baik, hak dan kedudukan serta harkat dan martabat Tersangka/ Pemohon Nasih Binti Nisan Alias Nasih seperti sedia kala;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya