Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan dari dalil dalil dan uraian diatas dengan ini PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Hakim Tunggal yang mengadili, memeriksa Perkara ini agar berkenan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mencabut dan membatalkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/114/111/2018/ Res JB, tanggal 15 Maret 2018. tentang Surat penghentian penyidikan penuntutan (SP3) dan melanjutkan penyidikan pemeriksaan atas laporan Nomor : TBL/5618/XII/2015/PMJ/Dit Reskrimum.tanggal 30 Desember 2015.
|