Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
228/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Brt DAVID TANGMAR PT BANK PERMATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 228/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 06 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAVID TANGMAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK PERMATA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH   untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar.
  3. Menyatakan Terbantah telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 39/2017 Eks. Jo. No. 1478/2012 Jo. No. 1479/2012 Jo. No. 1480/2012 Jo. 1481/2012 Jo. No. 392/2013 Jo. No. 393/2013 Jo. No. 394/2013 Jo. No. 395/2013, tanggal 2 November 2017.
  5. Memerintahkan agar Terbantah menghentikan eksekusi lelang atas harta milik Pembantah yang menjadi Jaminan Pinjaman Kredit.
  6. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain Mohon Keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak