Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
610/Pdt.PLW/2019/PN Jkt.Brt ERNIE LIGA alias LIE SIOK ENG Tn. EDDIE ANGKASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 610/Pdt.PLW/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNIE LIGA alias LIE SIOK ENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tn. EDDIE ANGKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan Termohon Eksekusi seluruhnya;
  2. Menyatakan Perlawanan Pelawan Termohon Eksekusi adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan Termohon Eksekusi yang jujur;
  4. Menyatakan Pelawan Termohon Eksekusi adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3484/Kedoya Utara atas nama Ny. ERNIE LIGA alias Ny. LIE SIOK ENG, seluas 252 M2 (dua ratus lima puluh dua meter persegi) sekarang telah beralih menjadi atas nama EDDIE ANGKASA;
  5. Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengangkat kembali Penetapan Eksekusi Nomor : 07/2018 Eks Jo. No.184/2012 dan sita eksekusinya;
  6. Menghukum Pelawan Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;

 

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan menyidangkan perkara Pelawan Termohon Eksekusi ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak