Petitum |
MENGADILI :
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan Termohon Eksekusi seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan Pelawan Termohon Eksekusi adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan Termohon Eksekusi yang jujur;
- Menyatakan Pelawan Termohon Eksekusi adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3484/Kedoya Utara atas nama Ny. ERNIE LIGA alias Ny. LIE SIOK ENG, seluas 252 M2 (dua ratus lima puluh dua meter persegi) sekarang telah beralih menjadi atas nama EDDIE ANGKASA;
- Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengangkat kembali Penetapan Eksekusi Nomor : 07/2018 Eks Jo. No.184/2012 dan sita eksekusinya;
- Menghukum Pelawan Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan menyidangkan perkara Pelawan Termohon Eksekusi ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono). |