Petitum Permohonan |
- Menyatakan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka, Terdakwa, Penangkapan, Penahanan, Penuntutan yang dilakukan oleh TERMOHON I dan TERMOHON II kepada PEMOHON tidak sah dan tidak berdasarkan Undang-undang;
- Menyatakan TERMOHON I dan TERMOHON II telah keliru mengenai orang atau telah salah dalam menerapkan hukum kepada PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON, sebagai berikut :
- Kerugian Materil : Bahwa Selama PEMOHON menjalani Proses Penyidikan, Penangkapan, Penahanan, Penuntutan, dan Peradilan selama lebih kurang ± 1 (satu) tahun (Februari 2016 – Desember 2016), serta adanya penyampaian informasi-informasi dari TERMOHON I kepada Masyarakat melalui Media Internet sebagaimana telah diuraikan di atas, PEMOHON yang berprofesi sebagai seorang Dokter Spesialis telah mengalami kerugian sebesar ± Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan dasar perhitungan pendapatan PEMOHON pada tahun 2016 yaitu sebesar ± Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dan di tahun 2017 pendapatan PEMOHON sebesar ± Rp 1.604.000.000,- (satu miliar enam ratus empat juta rupiah);
- Kerugian Immateril : Bahwa Selama PEMOHON menjalani Proses Penyidikan, Penangkapan, Penahanan, Penuntutan, dan Peradilan selama lebih kurang ± 1 (satu) tahun (Februari 2016 – Desember 2016), PEMOHON mengalami gangguan baik secara mental maupun secara psikologis yang apabila dinilai dengan uang mencapai Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada PARA TERMOHON.
|