Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt 1.NURCAHYANI B.P, SH.
2.RUMATA ROSININTA SIANYA, SH.,MH
AGUS ARIANTO BIN M MUCHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 397/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 458/0.1.12/Ep.2/03/20120
Penuntut Umum
NoNama
1NURCAHYANI B.P, SH.
2RUMATA ROSININTA SIANYA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS ARIANTO BIN M MUCHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa ia, terdakwa AGUS ARIYANTO Bin M. MUCHTAR, pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Rumah Lantai 2 Jalan Keamanan Dalam II Rt. 005 Rw.07 Kelurahan Keagungan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira Jam 13.00 Wib, terdakwa AGUS ARIYANTO Bin M. MUCHTAR datang ke rumah WAWAN (belum tertangkap) di Jalan Krukut Lio Kelurahan Krukut Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, untuk menyetor uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dari WAWAN (belum tertangkap) untuk dijual dan kemudian terdakwa harus menyetor uang sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada WAWAN (belum tertangkap). Setelah itu terdakwa pulang kerumah dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram tersebut menjadi 5 (lima) paket sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 6 (enam) paket sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) paket sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan paket-paket sabu tersebut akan terdakwa jual. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib, paket-paket sabu tersebut hanya sisa 3 (tiga) paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sementara paket yang lain sudah terdakwa jual dan jika paket terjual semua maka terdakwa akan mendapatkan untung sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian 3 (tiga) paket Sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) plastik ukuran sedang dan terdakwa masukkan kedalam bungkus rokok gudang garam international dan terdakwa letakkan didalam lemari berikut juga dengan handphone milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Metro Tamansari yaitu saksi PUJI WAHYU JATMIKO, saksi SUGIYARNO dan saksi AGUS SUROYO yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yaitu terdakwa yang melakukan aktifitas mengedarkan narkotika di Jalan Keamanan Dalam II Rt. 005 Rw.07 Nomor 01 Kelurahan Keagungan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan observasi kemudian terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sedang berisi 3 (tiga) paket plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,72 gram didalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam International dan  1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam dengan Simcard Axis Nomor 0838 7972 3023.

 

------ Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu sabu-sabu. ----------

------ Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0251/NNF/2020 tanggal 28 Januari 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt dan PRIMA HAJATRI, S.Si, M. Farm selaku pemeriksa, yaitu dengan kesimpulan barang bukti berisi  1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1095 gram milik terdakwa AGUS ARIANTO Bin M. MUCHTAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1)  Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR :

------ Bahwa ia, terdakwa AGUS ARIYANTO Bin M. MUCHTAR, pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Rumah Lantai 2 Jalan Keamanan Dalam II Rt. 005 Rw.07 Kelurahan Keagungan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------

 

------ Berawal dari anggota Polsek Metro Tamansari yaitu saksi PUJI WAHYU JATMIKO, saksi SUGIYARNO dan saksi AGUS SUROYO yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yaitu terdakwa yang melakukan aktifitas mengedarkan narkotika di Jalan Keamanan Dalam II Rt. 005 Rw.07 Nomor 01 Kelurahan Keagungan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan observasi kemudian terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sedang berisi 3 (tiga) paket plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,72 gram didalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam International dan  1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam dengan Simcard Axis Nomor 0838 7972 3023.------------------

------ Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu sabu-sabu. -------------

------ Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0251/NNF/2020 tanggal 28 Januari 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt dan PRIMA HAJATRI, S.Si, M. Farm selaku pemeriksa, yaitu dengan kesimpulan barang bukti berisi  1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1095 gram milik terdakwa AGUS ARIANTO Bin M. MUCHTAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya