Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
952/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt 1.Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang
2.yayasan amanat perjuangan rakyat malang/yaperma
PT.MEGA CENTRAL FINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 952/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.MEGA CENTRAL FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

 

  • Menghukum TERGUGATuntuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp. 91.843.000.00(sembilan puluh Tiga juta delapan  ratus delapan empat puluh tiga ribu  rupiah)  kepada PENGGUGAT

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor :  6631900231 yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh TERGUGAT pada hari Jumat, tanggal Sebelas bulan Oktober tahun dua ribu sembian  belas  (11-10-2019),Batal demi hukum.

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak mengeksekusi  Kendaraan Penggugat Tanpa Fiat Ketua Pengadilan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak