Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt 1.MUHAMMAD ASMUI BIN UMAR
2.UDAY FIQRI BIN AMRULLOH
RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2019
Nomor Surat 10/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ASMUI BIN UMAR
2UDAY FIQRI BIN AMRULLOH
Termohon
NoNama
1RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima dan mengabulkan PERMOHONAN PRAPERADILAN PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan an. PEMOHON 1 Nomor Sprint Dik/262/X/2019/Nkb Res-Jb tertanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Perintah Penyidikan an. PEMOHON 2 Nomor Sprint Dik/262/X/2019/Nkb Res-Jb tertanggal 22 Oktober 2019 cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi PARA PEMOHON;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan an. PARA PEMOHON Nomor B/348/X/2019/Nkb Res-Jb tertanggal 25 Oktober 2019 cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi PARA PEMOHON;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan an. PEMOHON 1 Nomor Sprint Kap/543/X/2019/Nkb Res-Jb tertanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Perintah Penangkapan an. PEMOHON 2 Nomor Sprint Kap/544/X/2019/Nkb Res-Jb tertanggal 22 Oktober 2019 cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi PEMOHON;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan an. PEMOHON 1 Nomor Sprint Han/348/X/2019/Nkb Res-Jb tertanggal 25 Oktober 2019 dan Surat Perintah Penahanan an. PEMOHON 2 Nomor Sprint Han/349/X/2019/Nkb Res-Jb tertanggal 25 Oktober 2019 yang keduanya ditandatangani An. Kapolres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., Kasat Reserse Narkoba selaku Penyidik cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi PARA PEMOHON;
  6. Menyatakan Surat Nomor B/262/X/2019/Nkb Res-Jb tertanggal 22 Oktober 2019 Perihal: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi PARA PEMOHON’
  7. Menyatakan segala bentuk penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap PARA PEMOHON cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi PARA PEMOHON;
  8. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap PARA PEMOHON cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi PARA PEMOHON;
  9. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi PARA PEMOHON;
  10. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON 1 atas nama Muhammad Asmui dan PEMOHON 2 atas nama Uday Fiqri dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat;
  11. Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya seperti semula;
  12. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap barang-barang milik PARA PEMOHON cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi PARA PEMOHON;
  13. Memerintahkan TERMOHON untuk mengambalikan barang-barang milik PEMOHON 1 kepada PEMOHON 1 yang masih disita oleh TERMOHON, sebagai berikut:
  1. 1 buah telepon seluler merek Samsung + Sim Card nomor 081513213555;
  2. Jaket.
  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya