Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
544/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt U. SUGANDI 1.Soenario Kiswoto
2.Marbun Kiswoto, BSc
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 544/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1U. SUGANDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Soenario Kiswoto
2Marbun Kiswoto, BSc
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

 

  1. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp. 462.000.000,- (empat ratus enam puluh dua juta rupiah), dan Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus.

 

  1. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.

 

  1. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga, sita jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini

 

  1. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara.

 

 

SUBSIDAIR :

 

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa  dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak