Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1924/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt NANDA KARMILA, SH SOLIHIN ALS JEK BIN SWAS GIARTO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1924/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan TAR - 2108/0.1.12/Euh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NANDA KARMILA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLIHIN ALS JEK BIN SWAS GIARTO alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa ia terdakwa SOLIHIN Als JEK Bin SWAS GIARTO (Alm) Pada hari Sabtu Tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Pinggir Jalan di Jalan Raya Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukkan Pengadilan Negeri yang didalam didaerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 12.00 WIB, timbul niat terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Kp.Boncos Palmerah Jakarta Barat lalu sesampainya di Kp.Boncos terdakwa langsung menemui seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan mengutarakan niat terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) kepada Bandar dan kemudian Bandar tersebut langsung memberikan 1 (satu) paket/bungkus plastic klip kecil warna bening berisi kristal diduga kertas narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa segera pergi meninggalkan Kp.Boncos Palmerah Jakarta Barat sambil menggenggam 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ditangan kiri terdakwa.
Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 WIB ketika di perjalanan pulang tepatnya di Pinggir Jalan di Jalan Raya Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang berpakai preman mengaku sebagai petugas kepolisian unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat yakni saksi OKA WIJAYA dan saksi M.LUQMAN HANAFI dan langsung mengamankan/menggeledah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis dengan berat brutto ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram didalam genggaman tangan kiri terdakwa, kemudian saksi OKA WIJAYA dan saksi M.LUQMAN HANAFI menanyai tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki didaerah Kp.Boncos Palmerah Jakarta Barat seharga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah), Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan dengan No. Lab: 3199/NNF/2019, tanggal 11 September 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa EVA DEWI, S.Si Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus  plastic klip berisikan kristal warna putih dengan netto 0,2045 gram adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jaul beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

       

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

----- Bahwa ia terdakwa SOLIHIN Als JEK Bin SWAS GIARTO (Alm) Pada hari Sabtu Tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Pinggir Jalan di Jalan Raya Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukkan Pengadilan Negeri yang didalam didaerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 10.00 WIB ketika saksi OKA WIJAYA dan saksi M.LUQMAN HANAFI selaku petugas kepolisian dari unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat sedang melaksanakan observasi diwilayah hukum Jakarta Barat, kemudian mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah Kampung Boncos Palmerah Jakarta Barat ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu, lalu berdasarkan infromasi tersebut saksi OKA WIJAYA dan saksi M.LUQMAN HANAFI langsung melakukan pemantaun sampai akhirnya pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB terlihat seorang laki-laki yang bergerak keluar dari Kp.Boncos Palmerah Jakarta Barat dengan gerak-gerik mencurigakan dan tergesa-gesa lalu melihat hal tersebut kemudian saksi OKA WIJAYA dan saksi M.LUQMAN HANAFI langsung mengejar dan membuntuinya sampai akhirnya tak jauh dari perbatasan antara Jakarta Barat dan Jakarta Pusat tepatnya di Pinggir Jalan di Jalan Raya Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat saksi OKA WIJAYA dan saksi M.LUQMAN HANAFI dan langsung mengamankan/menggeledah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis dengan berat brutto ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram didalam genggaman tangan kiri terdakwa, Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan dengan No. Lab: 3199/NNF/2019, tanggal 11 September 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa EVA DEWI, S.Si Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus  plastic klip berisikan kristal warna putih dengan netto 0,2045 gram adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.        

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya