Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara |
6/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt |
Tanggal Surat |
Rabu, 08 Mei 2019 |
Nomor Surat |
6/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Barat |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat ketetapan Nomor : S.Tap/108/III/2019/Restro Jakbar tanggal 29 Maret 2019 Tentang Penghentian Penyidikan atas nama Tersangka HASTA HANDRIAN adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menyatakan penghentian penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Penghentian Penyidikan Laporan/pengaduan Pemohon tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi No. LP 1117/IX/2015/PMJ/RESTO JAKBAR tanggal 1 September 2015 yang dibuat oleh sdr. HASTA HANDRIAN di Termohon dengan terlapor LIDIK;
- Biaya-biaya yang timbul menurut hukum.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |