Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt SAMUEL LUCAS SIMON 1.KASUBDIT HARDA DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
2.KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
3.MENTERI KEUANGAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Kamis, 14 Feb. 2019
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1SAMUEL LUCAS SIMON
Termohon
NoNama
1KASUBDIT HARDA DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
2KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
3MENTERI KEUANGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka, Terdakwa, Penangkapan, Penahanan, Penuntutan yang dilakukan oleh TERMOHON I dan TERMOHON II kepada PEMOHON tidak sah dan tidak berdasarkan Undang-undang;

 

  1. Menyatakan TERMOHON I dan TERMOHON II telah keliru mengenai orang atau telah salah dalam menerapkan hukum kepada PEMOHON;

 

  1. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON, sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materil : Bahwa Selama PEMOHON menjalani Proses Penyidikan, Penangkapan, Penahanan, Penuntutan, dan Peradilan selama lebih kurang ± 1 (satu) tahun (Februari 2016 – Desember 2016), serta adanya penyampaian informasi-informasi dari TERMOHON I kepada Masyarakat melalui Media Internet sebagaimana telah diuraikan di atas, PEMOHON yang berprofesi sebagai seorang Dokter Spesialis telah mengalami kerugian sebesar ± Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan dasar perhitungan pendapatan PEMOHON pada tahun 2016 yaitu sebesar ± Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dan di tahun 2017 pendapatan PEMOHON sebesar ± Rp 1.604.000.000,- (satu miliar enam ratus empat juta rupiah);

 

  1. Kerugian Immateril : Bahwa Selama PEMOHON menjalani Proses Penyidikan, Penangkapan, Penahanan, Penuntutan, dan Peradilan selama lebih kurang ± 1 (satu) tahun (Februari 2016 – Desember 2016), PEMOHON mengalami gangguan baik secara mental maupun secara psikologis yang apabila dinilai dengan uang mencapai Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  1. Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional;

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada PARA TERMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya