Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON Praperadilan;
- Menyatakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan TERMOHON, in casu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Mabes Polri terhadap PARA PEMOHON sejak tanggal 23 Januari 2019 hingga tanggal permohonan Praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, adalah tidak sah;
- Menyatakan tindakan penggeledahan gudang dan penyitaan sejumlah kosmetik, bahan kemasan, barang elektronik , dokumen serta 3 (tiga) unit kendaraan mobil, dan seluruh barang lainnya (sebagaimana tertera dalam 4 (empat) Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 23 Januari 2019) adalah batal atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan TERMOHON untuk segera melepaskan PARA PEMOHON dari penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka serta untuk segera mengembalikan seluruh barang Para Pemohon yang telah disita oleh TERMOHON (sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyitaan Tertanggal 23 Januari 2019) tanpa kecuali;
- Memerintahkan TERMOHON untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada tiap-tiap PEMOHON Preperadilan;
- Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PARA PEMOHON dalam iklan pada dua surat kabar nasional yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pengadilan.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
|