Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt 1.VALENT BT. SILANGIT, SH
2.Deden Somantri,SH.
1.MUHAMAD YAKUP NASUTION Als UCOK Bin Alm. ABDUL HAKIM NASUTION
2.RONI JULKARNAIN Als RONI Bin Alm. RUSTAMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR - 313/M.1.12.3/Enz.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1VALENT BT. SILANGIT, SH
2Deden Somantri,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD YAKUP NASUTION Als UCOK Bin Alm. ABDUL HAKIM NASUTION[Penahanan]
2RONI JULKARNAIN Als RONI Bin Alm. RUSTAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa mereka terdakwa I. MUHAMMAD YAKUP NASUTION Als UCOK Bin Alm. ABDUL HAKIM NASUTION dan terdakwa II. RONI JULKARNAIN Als RONI Bin Alm. RUSTAMAN pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira jam 17.30 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2019, bertempat di Pinggir Jalan di Jl. Jatipulo Palmerah, Jakarta Barat atau di tempat lain setidak-tidaknya dalam daeah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika terdakwa I dan terdakwa II sedang nongkrong di tongkrongan biasa terdakwa I mengajak terdakwa II untuk menggunakan Narkotika jenis sabu namun harus membelinya terlebih dahulu, lalu terdakwa II menanggapi ajakan terdakwa I, kemudian terdakwa II memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa I sebagai uang pembelian Narkotika jenis sabu, dan terdakwa I juga mengluarkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  dari dalam saku celana terdakwa I sehingga semua uang terkumpul sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang memegang uangnya adalah terdakwa I, dan setelah uang terkumpul terdakwa I dan terdakwa II serega pergi menuju ke Kp. Boncos Palmerah Jakarta Barat untuk membeli Narkotika jenis sabu, dan sesampainya di Kp. Boncos Palmerah Jakarta Barat terdakwa I segera masuk ke dalam Gang dan bertemu dengan seorang laki-laki yang setelah berkenalan ia mengaku bernama OKI (DPO) yang ternyata adalah penjual Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa I mengutarakan niatnya untuk membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sambil menyerahkan uang kepada laki-laki tersebut. Setelah uangnya diterima oleh laki-laki tersebut disuruh untuk menunggu sebentar lk 5 (lima) menit kemudian laki-laki tersebut memberikan 1 (satu) paket/bungkus plastic kecilo warna bening yang berisikan diduga keras Narkotika jenis shabu kepada terdakwa I dan diterima oleh terdakwa I dengan menggunakan tangan kanan. Setelah menerima Narkotika jenis sabu terdakwa I menemui terdakwa II yang sedang menuggu di depan Gang dan memberikan kode padanya bahwa Narkotika jenis sabu sudah ada, kemudian terdakwa I dan terdakwa II segera pergi dari Kp. Boncos Palmerah Jakarta Barat namun dalam perjalanan pulang ketika melintas di tempat tersebut di atas,  para terdakwa diberhentikan kemudian ditangkap oleh beberapa orang petugas Kepolisian diantaranya saksi M. LUQMAN HANAFI dan saksi HAMONANGAN S dari Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk yang sedang bertugas melakukan pemantauan lokasi, dan ketika penggeledahan ditemukan : 1 (satu) paket/bungkus plastic kecilo warna bening yang berisikan diduga keras Narkotika jenis shabu dengan berat brutto + 0,18 (nol koma delapan belas) gram dari tangan kiri terdakwa I.  
Bahwa permufakatan para terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan para terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.- 
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 3345//NNF/2019 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa EVA DEWI, SSi Dkk pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 bahwa barang bukti setelah diperiksa berupa :  1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kritsla warna putih dengan berat netto 0,0321 gram  tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidiair :

Bahwa mereka terdakwa I. MUHAMMAD YAKUP NASUTION Als UCOK Bin Alm. ABDUL HAKIM NASUTION dan terdakwa II. RONI JULKARNAIN Als RONI Bin Alm. RUSTAMAN pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira jam 17.30 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2019, bertempat di Pinggir Jalan di Jl. Jatipulo Palmerah, Jakarta Barat atau di tempat lain setidak-tidaknya dalam daeah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika terdakwa I dan terdakwa II dari Kp. Boncos Palmerah Jakarta Barat namun dalam perjalanan pulang ketika melintas di tempat tersebut di atas,  para terdakwa diberhentikan kemudian ditangkap oleh beberapa orang petugas Kepolisian diantaranya saksi M. LUQMAN HANAFI dan saksi HAMONANGAN S dari Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk yang sedang bertugas melakukan pemantauan lokasi, dan ketika penggeledahan ditemukan : 1 (satu) paket/bungkus plastic kecilo warna bening yang berisikan diduga keras Narkotika jenis shabu dengan berat brutto + 0,18 (nol koma delapan belas) gram dari tangan kiri terdakwa I.       
Bahwa permufakatan para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan para terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.-
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : LAB : 3345//NNF/2019 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa EVA DEWI, SSi Dkk pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 bahwa barang bukti setelah diperiksa berupa :  1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kritsla warna putih dengan berat netto 0,0321 gram  tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya